Ini Hukuman untuk Sopir Penyelundup 5,9 Ton Daging Celeng

Ini Hukuman untuk Sopir Penyelundup 5,9 Ton Daging Celeng
Bambang Sutopo mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Jumat (10/4). Foto: Wahyudin/Radar Banten/JPNN

jpnn.com - SERANG - Bambang Sutopo divonis penjara lima bulan penjara dengan masa percobaan selama 10 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang. Selain itu, majelis hakim yang diketuai Bambang Pramudwiyanto juga menjatuhkan hukuman kepada sopir pembawa daging celeng ilegal denda Rp 500 ribu.

Ketentuannya, sebut majelis hakim di persidangan yang digelar Jumat (10/4), apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Bambang Sutopo menjadi terdakwa atas kasus penyelundupan daging celeng sebanyak 5,975 ton. Kejadiannya pada 5 Februari 2015 lalu dari Merak menuju Jakarta.

Selain itu, warga Dukuh Ngelengkong RT 02 RW 03, Desa Ngereden, Kecamatan Wonosari, Klaten, Jateng itu juga kedapatan membawa minyak babi sebanyak 18 kaleng cat ukuran 25 kilogram dengan berat 396 kilogram yang ditutup dalam 50 karung serbuk gergaji.

Dilansir Radar Banten (Grup JPNN.com), majelis hakim menilai perbuatan terdakwa melanggar pasal 31 ayat (2) jo pasal 6 huruf a, c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

"Terdakwa terbukti secara sah membawa hama dan penyakit hewan karantina dari satu area ke area lain yang wajib disertai kelengkapan sertifikat kesehatan dari area asal. Terdakwa juga tidak melaporkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran hewan," tegas majelis hakim di persidangan tadi.(wahyudin/jpnn)


SERANG - Bambang Sutopo divonis penjara lima bulan penjara dengan masa percobaan selama 10 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang. Selain


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News