Ini Ide Pak Hendro agar Pembuat dan Penyebar Hoaks Kapok
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) AM Hendropriyono mengatakan, penyebar berita bohong alias hoaks sebaiknya diberdayakan. Caranya adalah dengan menghukum pelaku hoaks dengan tugas membuat berita-berita yang benar untuk menjawab berita bohong yang selama ini disebarkan.
"Saya berpikiran kalau (penyebar berita bohong,red) didapat, sebaiknya tak hanya ditahan begitu saja. Silakan kalau memang melanggar pidana, dihukum. Tapi selama ditahan bukan cuma makan minum, tapi dipakai membuat berita-berita yang benar, menjawab berita hoaks yang dia kirim," ujar Hendro di Jakarta, Senin (22/1).
Mantan kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu mengaku optimistis bahwa idenya bakal membawa perubahan ke arah lebih baik. Sebab, hukuman itu tidak hanya menimbulkan efek jera, tetapi juga mengajak masyarakat untuk senantiasa mencari informasi yang benar.
Lebih lanjut Hendro menegaskan, PKPI juga menentang kampanye hitam dan hoaks dalam kehidupan sehari-hari maupun di Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. Sebab, kampanye hitam hanya akan merusak sendi-sendi kehidupan.
Bahkan, bukan tidak mungkin kampanye hitam akan membawa Indonesia terus menerus dalam keterpurukan. "Secara khusus kami juga menekankan pada seluruh kader, untuk tidak melakukan kampaye hitam karena itu merusak karakter bangsa," pungkas Hendro.(gir/jpnn)
Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono memiliki ide untuk membuat pembuat dan penyebar hoaks jera. Yakni memberi tugas sebagai hukuman.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Panglima TNI Menunjuk Letjen Nugroho Sulistyo Budi menjadi Kepala BSSN
- Ajudan Pastikan Rekaman Suara Mirip Jokowi Hoaks
- Bawaslu Minta Setop Penyebaran Hoaks dan Ujaran Kebencian Terkait Pilkada Serentak
- Pilkada 2024 Telah Usai, Ketua LUIS Ingatkan Umat Muslim Jangan Terprovokasi Hoaks
- Kemendes PDT Pastikan Info Rekrutmen Pendamping Lokal Desa 2024-2025 Hoaks
- Anggap Pernyataan Budi Arie Hoaks, Tim Pemenangan Pram-Doel Layangkan Somasi