Ini Identitas Anggota Pemuda Pancasila yang Menghajar AKBP Darmawan, Ada Peluru Senjata Api
Jumat, 26 November 2021 – 16:28 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan (duduk, kedua dari kiri) memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (24/11). Foto: Fransiskus Addyanto Pratama/JPNN.com
Adapun 15 tersangka tersebut dipersangkakan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.
Satu orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan lantaran terlibat pengeroyokan dengan persangkaan Pasal 170 KUHP.
Sedangkan lima orang lainnya kemudian dipulangkan karena tidak terlibat tindak pidana.
Saat menangkap 15 anggota ormas PP tersebut polisi juga menemukan dua butir peluru tajam kaliber 38 revolver.
Pihak kepolisian selanjutnya akan mengembangkan penyelidikan terkait dugaan kepemilikan senjata api terkait temuan tersebut. (antara/jpnn)
Polisi menetapkan seorang anggota ormas Pemuda Pancasila sebagai tersangka dugaan pengeroyokan terhadap AKBP Darmawan Karosekali.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Sedang Menunggu Bus, Pria di Bandung Dikeroyok OTK
- Polisi Usut Pengeroyokan Pelajar SMK di Cianjur yang Viral
- Lagi Bikin Video, Remaja di Pekanbaru Dikeroyok Geng Motor Bersenjata, 7 Pelaku Ditangkap Polisi
- Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Diduga Terima Aliran Dana Terkait Kasus Rita Widyasari
- Ketum PP Japto Soerjosoemarno Penuhi Panggilan Penyidik KPK
- Gegara Cipratan Air, Sopir Mobil Pengangkut Ikan Dikeroyok