Ini Informasi Penting bagi Pekerja Swasta
Kamis, 02 Juli 2015 – 05:42 WIB

Foto ilustrasi. Dok.Jawa Pos
Sampai dengan saat ini, BPJS Kesehatan telah melakukan kerjasama dengan 23.653 Faskes yang terdiri dari 19.304 Faskes tingkat pertama atau Primer, 1.771 Faskes Lanjutan dan 2.578 Faskes Penunjang. Angka ini terus berkembang setiap bulannya.
Baca Juga:
Untuk memperoleh jaringan fasilitas kesehatan yang berkualitas, BPJS Kesehatan juga menerapkancredentialing atau seleksi kualitas provider sebelum bekerja sama. "Itu demi memenuhi standar pelayanan di FKTP. Sehingga diharapkan mampu memberikan pelayanan yang terbaik bagi peserta BPJS Kesehatan," ungkapnya. (mia)
JAKARTA - Iuran pekerja penerima upah non pegawai negeri sipil (PNS) dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengalami kenaikan. Iuran naik dari 4,5
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin