Ini Inisial Pemilik Kendaraan Bodong di Sukolilo Pati

jpnn.com, SEMARANG - Tim Polda Jateng memeriksa tiga "pemilik" puluhan kendaraan bermotor tanpa dokumen resmi alias bodong yang amankan polisi dari tiga desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Johanson Simamora menyebut satgas gabungan yang melibatkan Polresta Pati mengamankan 33 sepeda motor dan enam mobil bodong dari tiga lokasi berbeda.
Kendaraan-kendaraan tanpa surat-surat tersebut diamankan dari Kecamatan Sukolilo, Trangkil, dan Tambakromo.
"Dari satu desa terdapat satu pemilik (yang diperiksa)," kata Kombes Johanson di Semarang, Jumat (14/6).
Adapun ketiga orang pemilik kendaraan-kendaraan yang diduga ilegal tersebut masing-masing berinisial AW, DS, dan DR.
Johanson menjelaskan puluhan kendaraan tersebut diamankan lantaran saat ditemukan tidak dilengkapi dengan surat-surat.
Dia mengatakan jika memang diketahui kepemilikan kendaraan-kendaraan tersebut bermasalah, maka tidak menutup kemungkinan akan diproses pidana.
Perwira menengah Polri itu menyatakan upaya tegas kepolisian mengamankan puluhan kendaraan ilegal ini bukan karena adanya peristiwa penganiayaan yang menewaskan seseorang di Sukolilo, Kabupaten Pati.
Inilah 3 inisial pemilik puluhan kendaraan bodong yang diamankan polisi di Kecamatan Sukolilo, Trangkil, dan Tambakromo, Pati, Jateng.
- Diduga Bunuh Bayi Sendiri, Brigadir Ade Kurniawan Tersangka
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Polisi Periksa Oknum TNI terkait Penjualan Senpi kepada KKB
- Anak Bos Rental Mobil: Kami Belum Bisa Memaafkan Para Pelaku Penembakan
- Kasus Oknum TNI Tembak 3 Polisi Bukan Masalah Antarinstitusi, Seorang Brimob Tersangka
- 28 Motor Pelaku Balap Liar di Pekanbaru Diarak ke Kantor Polisi