Ini Inisial Pemilik Kendaraan Bodong di Sukolilo Pati

Ini Inisial Pemilik Kendaraan Bodong di Sukolilo Pati
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Johanson Simamora. Foto: ANTARA/ I.C.Senjaya

jpnn.com, SEMARANG - Tim Polda Jateng memeriksa tiga "pemilik" puluhan kendaraan bermotor tanpa dokumen resmi alias bodong yang amankan polisi dari tiga desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Johanson Simamora menyebut satgas gabungan yang melibatkan Polresta Pati mengamankan 33 sepeda motor dan enam mobil bodong dari tiga lokasi berbeda.

Kendaraan-kendaraan tanpa surat-surat tersebut diamankan dari Kecamatan Sukolilo, Trangkil, dan Tambakromo.

"Dari satu desa terdapat satu pemilik (yang diperiksa)," kata Kombes Johanson di Semarang, Jumat (14/6).

Adapun ketiga orang pemilik kendaraan-kendaraan yang diduga ilegal tersebut masing-masing berinisial AW, DS, dan DR.

Johanson menjelaskan puluhan kendaraan tersebut diamankan lantaran saat ditemukan tidak dilengkapi dengan surat-surat.

Dia mengatakan jika memang diketahui kepemilikan kendaraan-kendaraan tersebut bermasalah, maka tidak menutup kemungkinan akan diproses pidana.

Perwira menengah Polri itu menyatakan upaya tegas kepolisian mengamankan puluhan kendaraan ilegal ini bukan karena adanya peristiwa penganiayaan yang menewaskan seseorang di Sukolilo, Kabupaten Pati.

Inilah 3 inisial pemilik puluhan kendaraan bodong yang diamankan polisi di Kecamatan Sukolilo, Trangkil, dan Tambakromo, Pati, Jateng.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News