Ini Instruksi Terbaru Jenderal Tito soal Kasus Vaksin Palsu
![Ini Instruksi Terbaru Jenderal Tito soal Kasus Vaksin Palsu](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/watermark/20160718_174101/174101_511749_Tito_Karnavian_cap_jempol_jpnn.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengeluarkan instruksi terbaru soal penanganan kasus vaksin palsu. Ia mewanti-wanti kepada Bareskrim Polri dan para kepala kepolisian daerah (kapolda) agar tidak mengumumkan nama rumah sakit pengguna vaksin palsu.
"Saya sudah perintahkan kepada kapolda-kapolda juga Bareskrim. Kalau memang ada dugaan menggunakan vaksin palsu, jangan diumumkan ke publik," kata Tito usai bersilaturahmi dengan Pengurus Pusat Muhammadiyah di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/7).
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah merilis daftar nama rumah sakit yang menggunakan vaksin palsu. Imbasnya, banyak warga bereaksi keras bahkan bertindak anarkistis karena kecewa terhadap rumah sakit dan fasilitas kesehatan pengguna vaksin palsu.
Karenanya Tito juga memerintahkan anak buahnya untuk menjaga keamanan di setiap rumah sakit yang disinyalir menggunakan vaksin palsu. Pengganti Badrodin Haiti di kursi Kapolri itu tak mau ada tindak anarkistis terhadap rumah sakit terulang lagi.
"Saya berikan warning kepada kepolisian wilayah sehingga bisa mengamankan itu. Setelah itu lakukan langkah mediasi dan diamankan," imbuh Tito.
Seperti diketahui, sejumlah orang tua korban vaksin palsu bertindak anarkistis terhadap dokter dan beberapa fasilitas medis. Sejauh ini, tindak anarkis terjadi di RS Harapan Bunda Jakarta Timur (15/7), RSIA Mutiara Bunda Ciledug (16/7) dan RS Santa Elisabeth Bekasi (16/7).(mg4/jpnn)
JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengeluarkan instruksi terbaru soal penanganan kasus vaksin palsu. Ia mewanti-wanti kepada Bareskrim Polri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kolaborasi AQUA dan KLH Kenalkan Sistem Lelang Sampah
- Pegawai PT Timah yang Viral Hina Honorer Pakai BPJS Akhirnya Dipecat
- Johanis Tanak Nilai Kewenangan DPR Evaluasi Pejabat Bertentangan dengan UU
- Gandeng PT Telkom, DNIKS Luncurkan Aplikasi ‘Gerakan Indonesia Berbagi’ Guna Kurangi Kemiskinan
- HNW Ingatkan Pemerintah tak Mengurangi Kualitas Layanan Haji Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Kasus Pagar Laut Tangerang, Kejagung: Kades Kohod Belum Berikan Buku Letter C