Ini Isi Aturan Perkap Jilbab Polwan
Rabu, 25 Maret 2015 – 22:59 WIB

Ini Isi Aturan Perkap Jilbab Polwan
b.Tutup kepala:
1) Jilbab model tunggal polos atau tanpa emblem
2) Jilbab warna coklat tua polisi digunakan pada pakaian dinas warna coklat dan PDL (pakaian dinas lapangan) II loreng Brimob
3) Jilbab warna abu-abu digunakan pada pakaian dinas musik gabungan
4) Jilbab warna hitam polos digunakan pada pakaian dinas (PD) selain angka 2 dan 3
5) Jilbab pada pakaian olahraga disesuaikan dengan warna celana training, dan
6) Bagi staf reskrim, intelkam dan paminal untuk warna jilbab disesuaikan dengan warna celana
JAKARTA - Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti telah menandatangi aturan tentang jilbab Polisi Wanita yang dituangkap dalam Surat Keputusan Kapolri
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung