Ini Isi Aturan Perkap Jilbab Polwan
Rabu, 25 Maret 2015 – 22:59 WIB

Ini Isi Aturan Perkap Jilbab Polwan
c. Tutup badan
Polwan berjilbab menggunakan celana panjang
d.Tutup kaki
Bagi polwan berjilbab wajib menggunakan:
1) Sepatu dinas ankleboots warna hitam dgn kaus kaki warna hitam digunakan pada pakaian dinas polwan
2) Sepatu dinas ankleboots warna putih dengan kaus kaki warna putih digunakan pada PD musik gabungan
3) Sepatu dinas lapangan warna hitam dengan kaus kaki hitam digunakan pada pakaian dinas parade (PDP) Danup-I, PDL-II Two Tone, PDL-II Loreng Brimob, PDL-II Hitam Brimob, PD CRT dan PD Misi PBB
4) Sepatu dinas tunggang digunakan pada PDL-II Patwal Roda Dua dan PD Joki
JAKARTA - Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti telah menandatangi aturan tentang jilbab Polisi Wanita yang dituangkap dalam Surat Keputusan Kapolri
BERITA TERKAIT
- Jaksa Gadungan yang Menipu Pengusaha di Sibolga Dituntut 3 Tahun Penjara
- KKP Gerak Cepat Tangani Paus Terdampar di NTT
- Prediksi Cuaca BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Rabu Siang dan Sore
- Pejabat BKN: Sangat Mudah jika Ingin Memberhentikan PPPK
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina