Ini Isi Surat BW untuk Polri
Keberatan Disebut Sudah Jadi Bekas Pimpinan KPK
jpnn.com - JAKARTA – Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bambang Widjojanto memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Selasa (24/2) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan rekayasa kesaksian pada sidang sengketa pilkada. Namun, BW -sapaan akrabnya- urung menjalani pemeriksaan.
Ternyata, BW mendatangi Mabes Polri untuk memberikan surat kepada penyidik Bareskrim dan pelaksana tugas (Plt) Kapolri, Komjen Badrodin Haiti. Salah satu kuasa hukum BW, Rasamala Aritonang mengungkapkan bahwa kliennya melalui surat itu mempersoalkan tiga hal ke kepolisian.
Rasamala menyebutkan, hal pertama yang ditanyakan adalah berita acara pemeriksaan (BAP) yang belum diserahkan kepada BW maupun kuasa hukumnya. “BAP itu kan diperlukan untuk pembelaan BW,” kata Rasamala di Mabes Polri.
Hal kedua yang dipersoalkan adalah penambahan pasal yang disangkakan penyidik ke BW. Yakni tentang sumpah atau keterangan palsu yang diatur pasal 242 juncto 55 juncto 56 KUHP. Karenanya BW dan kuasa hukumnya merasa perlu meminta penjelasan dari penyidik.
Hal ketiga yang dipersoalkan adalah penulisan status dalam surat panggilan Bareskrim kepada BW. Dalam surat tertulis mantan pimpinan KPK. “Padahal BW masih menyandang jabatan pimpinan KPK, namun posisinya nonaktif,” lanjut Rasamala.(boy/jpnn)
JAKARTA – Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bambang Widjojanto memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Selasa (24/2)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Indonesia Meraih Juara Umum MTQ Internasional 2025
- Honorer Tendik Terjepit, Optimalisasi Formasi PPPK 2024 untuk Penjaga Sekolah Mendesak
- Habib Aboe Ungkap Makna Arahan Prabowo di Rapim TNI-Polri
- Pj Bupati Subang: 500 SHM Objek Laut Sudah Dibatalkan!
- Indonesia jadi Tuan Rumah PaRD Leadership Meeting 2025
- 36,93% Dijadikan Kawasan Hijau, Kota Baru Parahyangan Raih Sertifikasi Emas Greenship