Ini Isi Surat Edaran Wali Kota Surabaya Selama PSBB di Kota Surabaya

Ini Isi Surat Edaran Wali Kota Surabaya Selama PSBB di Kota Surabaya
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Foto: ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya

jpnn.com, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 300/4157/436.8.4/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan sebagai antisipasi terjadinya tindak kejahatan selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di "Kota Pahlawan", Jawa Timur itu.

"Surat edaran itu dalam rangka meningkatkan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan bagi warga Surabaya," kata Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di Surabaya, Minggu (3/5).

Ia mengimbau masyarakat Surabaya melaksanakan beberapa arahan dalam SE yang ditandatangani pada 30 April 2020 itu, di antaranya membatasi aktivitas pada malam hari.

"Untuk belanja kebutuhan pokok sebaiknya dapat dilakukan pada siang hari," katanya.

Para ibu dan anak perempuan juga diimbau tidak menggunakan perhiasan atau properti yang mengundang tindak kejahatan, sedangkan warga berkendara agar tidak melewati jalur yang sepi, utamanya pada malam hari.

"Hal tersebut untuk mengantisipasi terjadinya tindak kejahatan," ujarnya.

Warga yang mengambil uang di anjungan tunai mandiri (ATM), disarankan ditemani saudara atau teman sehingga tidak sendirian.

Ketika warga memarkir kendaraan, baik roda dua maupun empat, diharapkan memasang pengaman ganda.

Risma mengimbau masyarakat Surabaya melaksanakan beberapa arahan dalam SE yang ditandatangani pada 30 April 2020 itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News