Ini Isu-isu Krusial RUU Pemilu yang Belum Disepakati

1. Ambang batas keterwakilan partai politik di parlemen (parliamentary threshold). Ada tiga usulan: 3,5 persen, 5 persen dan 7 persen.
2. Ambang batas partai politik dapat mencalonkan presiden (presidential threshold). Usulan: 0 persen, 10 persen atau 20 persen dari hasil pemilu sebelumnya.
3. Sistem pemilu yang akan digunakan. Usulan: sistem terbuka dan sistem terbuka terbatas.
4. Metode konversi suara. Usulan: metode sainte lague modifikasi dan kuota hare.
Isu Krusial Sudah Disepakati Namun Perlu Penjelasan Lebih Lanjut:
1. Disetujui jumlah anggota DPR ditambah 15 kursi. Namun pembagian belum disepakati. Ada usulan tambahan hanya untuk luar Pulau Jawa.
2. Jumlah anggota KPU di tingkat pusat ditambah menjadi 11 dan Bawaslu 9 orang. Namun untuk KPUD jumlahnya belum disepakati. Baru disetujui akan disesuaikan dengan letak geografis dan jumlah penduduk masing-masing daerah.
Isu Krusial yang Sudah Disetujui Namun Masih Menimbulkan Perdebatan:
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu belum juga mencapai babak final.
- Gerindra Sebut Pandangan Prabowo-Jokowi Sama, Kedepankan Aspirasi Rakyat
- Ribuan Aparat Amankan MK, Hasto PDIP Membatin Penabur Angin akan Menuai Badai
- Ternyata, Surya Paloh Pernah Ditawari Jadi Cawapres Jokowi pada 2014
- Pendataan Non-ASN, Menteri Anas Sebut Surat MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, Apa tuh?
- Penghapusan Honorer 2023: MenPAN-RB Azwar Anas Jangan Plin-plan, Lanjutkan Agenda Pak Tjahjo
- Politikus PDIP Ini Bakal Dilantik Jadi Menteri, Siapa Dia?