Ini Jadwal Lengkap Tes CPNS dan PPPK
jpnn.com, JAKARTA - Seleksi CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021 tidak akan serentak. Pemerintah berencana mendahulukan tes CPNS, kemudian disusul PPPK. Namun, untuk pendaftaran akan dimulai 31 Mei hingga 21 Juni 2021.
Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Katmoko Ari mengungkapkan, hingga 5 Mei 2021, sebanyak 458 pemerintah daerah sudah ditetapkan formasi aparatur sipil negara (ASN) baik CPNS maupun PPPK. Dengan demikian 458 daerah tersebut siap-siap membuka pendaftaran.
Dia menyebutkan masih ada 66 instansi yang dalam proses pengolahan usulan formasinya. Di antaranya usulan kebutuhan formasi yang bermasalah sehingga harus dibahas intensif.
"Sebanyak 13 instansi lainnya dalam proses penetapan formasi oleh MenPAN-RB Tjahjo Kumolo," kata Katmoko Ari baru-baru ini.
Data tersebut, lanjutnya, akan terus berkembang. KemenPAN-RB saat ini terus intens berkoordinasi dengan daerah membahas masalah tersebut.
Mengenai jadwal seleksi CPNS dan PPPK 2021, pengumuman seleksi rencananya dilaksanakan 30 Mei hingga 13 Juni 2021 sedangkan pendaftaran pada 31 Mei sampai 21 Juni 2021.
Setelah pendaftaran selesai, dilanjutkan seleksi administrasi dan pengumuman hasilnya 1 Juni sampai 30 Juni. Jika dalam pengumuman seleksi administrasi, pelamar CPNS dan PPPK merasa ada yang merasa tidak puas, terang Katmoko Ari, Panselnas memberikan waktu untuk menyanggah.
"Masa sanggahnya mulai 1 Juli sampai 11 Juli 2021," ucapnya.
Pelaksanaan tes CPNS akan lebih dulu dibandingkan PPPK karena sejumlah pertimbangan ini.
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024