Ini Jadwal TKD CPNS di Kanreg BKN Banjarmasin
jpnn.com - JAKARTA - Tes kompetensi dasar (TKD) di daerah mulai dilaksanakan. Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun memberikan fasilitas computer assisted test (CAT) di 12 kantor regional (Kanreg).
Menurut Karo Humas dan Protokol BKN Tumpak Hutabarat, seluruh jadwal pemda yang menggunakan fasilitas CAT BKN akan diinformasikan lewat website. Dengan demikian pelamar bisa melihat jadwal tesnya. (esy/jpnn)
Berikut Jadwal TKD Seleksi CPNS di Kanreg BKN Banjarmarsin :
1. Sekretariat MA, 18 Oktober
2. Kementerian Pertanian, 12 Oktober
3. Kementerian Sosial, 13 Oktober
4. Kementerian PU, 14 Oktober
5. Kementerian Perhubungan, 11 November
6. Kementerian Lingkungan Hidup, 19 Oktober
7. Badan Narkotika Nasional (BNN), 15–17 Oktober
8. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), 20 Oktober
9. Badan Pertanahan Nasional (BPN), 2 Desember
10. Badan Kepegawaian Negara (BKN), 10 November
11. Pemprov Kalimantan Selatan, 21 Oktober – 1 November
12. Pemkot Banjarmasin, 3 – 8 November
13. Pemkot Banjarbaru, 25 – 27 November
14. Pemkab Banjar, 17 – 24 November
15. Pemkab Tanah Laut, 12 – 16 November
16. Pemkab Hulu Sungai Tengah, 13 – 23 Oktober 2014 Wilayah Kota Barabai (Mandiri)
17. Pemprov Kalimantan Utara, 8 Oktober – 3 November Wilayah Kota Bulungan (Mandiri)
18. Pemkot Tarakan, 27 Oktober – 4 November Wilayah Kota Tarakan (Mandiri)
19. Pemkab Gunung Mas, 13 – 22 Oktober Wilayah Kota Kuala Kurun (Mandiri)
JAKARTA - Tes kompetensi dasar (TKD) di daerah mulai dilaksanakan. Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun memberikan fasilitas computer assisted test
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapolsek Dicopot setelah Viral 3 Oknum Polisi Aniaya Warga
- Contraflow Tol Japek Arah Cikampek Diperpanjang
- Menteri Kebudayaan Ajak Masyarakat Lebih Dekat dengan Legenda Musisi & Penyanyi 1960
- Pupuk Indonesia & Kementan Berkolaborasi, Siap Salurkan Pupuk Bersubsidi Awal 2025
- Hasto Tersangka, Ketua KPK Mengeklaim Punya Alat Buktinya
- Menteri Imipas Agus Andrianto Bertekad Sikat Pungli-Penyelundupan Narkoba di Lapas