Ini Jaminan Untuk Karyawan PT Pos Korban Trigana Air
jpnn.com - JAKARTA - Empat pegawai PT Pos Indonesia yang menjadi korban dalam insiden jatuhnya pesawat Trigana Air di Papua pada Minggu (16/8) lalu dipastikan mendapat jaminan kecelakaan kerja.
Mereka menjadi korban saat mengawal dan menyalurkan dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) sebesar Rp 6,5 miliar. Rencananya, dana Rp 6,5 miliar tersebut akan diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan di Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua, pada 17 Agustus.
"Hak-hak lainnya seperti klaim atas jaminan kecelakaan kerja kami jamin," ujar Plt Dirut PT Pos Indonesia, Poernomo dalam siaran persnya, Selasa (18/8) malam.
Selain itu, perseroan juga menaikkan jabatan empat pegawainya tersebut. Di samping itu, pihaknya akan terus mendampingi keluarga sampai proses identifikasi selesai.
"Karyawan PT Pos yang meninggal dalam tugas dipastikan akan mendapatkan kenaikan kelompok jabatan satu tingkat," terang dia.
Poernomo juga mengucapan terima kasih dan memberikan apresiasi atas upaya tim Badan SAR Nasional (Basarnas) yang berhasil menemukan seluruh korban Trigana Air. (chi/jpnn)
JAKARTA - Empat pegawai PT Pos Indonesia yang menjadi korban dalam insiden jatuhnya pesawat Trigana Air di Papua pada Minggu (16/8) lalu dipastikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom