Ini Janji Jasa Raharja Soal Santunan untuk Korban
JAKARTA -- Korban meninggal dunia dan luka-luka akibat tabrakan Metromini versus kereta listrik 1528 di perlintasan Muara Angke akan mendapat santunan dari Jasa Raharja.
Perusahaan asuransi pelat merah itu memberikan Rp 25 juta yang diserahkan kepada ahli waris korban meninggal dunia. Sedangkan yang luka-luka ditanggung biaya pengobatannya Rp 10 juta.
Direktur Utama Jasa Raharja Budi Setyarso mengatakan, pembayaran akan dilakukan hari ini atau paling lama besok, tergantung dari kelengkapan persyaratan administrasi.
Dia menjelaskan, untuk korban meninggal dunia akan dibayarkan sesuai dengan domisili. Misalnya, jika korban meninggal beralamat di luar Jakarta, maka Jasa Raharja setempat akan langsung datang kepada keluarga atau ahli waris.
"Untuk korban meninggal dunia ahli waris cukup menunjukkan KTP dan kartu keluarga saja," kata Budi di Rumah Sakit Ciptomangunkusumo, Jakarta Pusat, Minggu (6/12).
Budi pun mengatakan, nanti petugas Jasa Raharja setempat yang akan mendatangi keluarga korban. "Tidak usah datang ke kantor, nanti petugas yang datang," katanya. Sedangkan korban luka, kata dia, cukup menunjukkan KTP. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Korban meninggal dunia dan luka-luka akibat tabrakan Metromini versus kereta listrik 1528 di perlintasan Muara Angke akan mendapat santunan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemkot Pekanbaru Mengalami Kendala Pindahkan 277 Pengungsi Rohingya
- Pj Bupati Mimika Perintahkan Perbaikan Fasilitas RS Waa Banti Tembagapura
- Bupati Mimika Jelaskan Terkait Demo Aliansi Pemuda Amungme soal Perekrutan CPNS
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Dapat Bantuan 500 Kg Ikan Segar
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani