Ini Janji Komisi Hukum DPR untuk Korban Novel Baswedan
Kamis, 09 Juni 2016 – 02:20 WIB
“Makanya kami mohon kepada Komisi III DPR melalui pak Nasir Djamil agar memperjuangkan aspirasi kita ini. Bukan hanya menyurati jaksa agung saja. Komisi III harus memanggil dan bertanya ke Prasetyo ada apa?," ujar Yulisman.
Sebagaimana peraturan Mahkamah Agung (MA), dilarang melakukan upaya banding kasasi dan peninjauan kembali atau PK. “Maka celah deponering itu tidak ada lagi, karena deponering hak jaksa, kewenangan bukan lagi ditangan jaksa dan sudah beralih ke pengadilan," tegasnya.
Menggapi permintaan tersebut, Nasir Djamil berjanji akan menyurati jaksa agung. “Aspirasi ini kami terima dan kami akan menyurati Jaksa Agung Prasetyo," ujar anggota DPR dari daerah pemilihan Aceh I ini.(fas/jpnn)
JAKARTA – Puluhan warga Bengkulu korban penganiayaan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan saat masih menjabat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tak Hadiri Penetapan KPU, Gubernur-Wagub Kalsel Terpilih Sampaikan Permohonan Maaf
- Dewan Pakar BPIP Apresiasi Komitmen Menlu Sugiono Jalankan Diplomasi Pancasila
- 102 Formasi PPPK 2024 di Daerah Ini Belum Terisi
- R2, Honorer TMS & Belum Daftar PPPK Tahap 2 Mengetuk Istana, Ada Kemajuan
- Honorer Berstatus R2 dan R3 PPPK 2024 Siapkan Demo Nasional Besar-besaran
- Tolong Dicatat, Indonesia Bakal Punya Monumen Reog