Ini Jawaban Menkum HAM Soal Tuntutan PP 99 dari Napi
Sabtu, 13 Juli 2013 – 12:58 WIB

Menkum HAM Amir Syamsuddin saat berdiskusi di Jakarta, Sabu (13/7). FOTO; Ricardo/JPNN
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 tentang pengetatan remisi untuk napi kasus korupsi, narkoba dan terorisme itu dianggap tak adil oleh narapidana. Terutama oleh narapidana di Lapas Klas I Tanjung Gusta berlaku rusuh dan meminta aturan itu dicabut. "Saat itu ada kemarahan publik yang tinggi, kekecewaan publik atas hukuman yang dijatuhi pada pelaku tindak pidana yang bersifat extraordinary khususnya koruptor dan bandar narkoba. Itulah mengapa ada PP 99," paparnya.
"Saya menganggap tuntutan itu tidak hanya mewakili warga binaan di Tanjung Gusta, tapi di seluruh pelosok tanah air," kata Amir di Jakarta Pusat, Sabtu, (13/7).
Baca Juga:
Meski mendengar keluhan itu, Amir menyatakan pihaknya berharap para napi memahami bahwa aturan itu dikeluarkan pemerintah bukan tanpa alasan. Ia menyebut PP 99 lahir karena kekecewaan masyarakat terhadap hukuman untuk terdakwa tiga kasus itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 tentang pengetatan remisi untuk napi kasus
BERITA TERKAIT
- Kemenag Perkuat Tata Kelola Zakat-Wakaf Lewat Tiga Pilar Strategis
- Sarmuji: Golkar Pastikan Hadir Jika Pemerintah Ajak Diskusi Soal RUU Perampasan Aset
- PORDI & Higgs Games Island Gelar Open Tournament Domino Makassar 2025
- Kepala BKN Desak Instansi Percepat Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Ingat Deadline
- Elnusa Petrofin Perkuat Hubungan Harmonis dengan Jurnalis Lewat Silaturahmi
- Geledah Rumah La Nyalla, KPK Temukan Bukti Apa?