Ini Jawaban Menkum HAM Soal Tuntutan PP 99 dari Napi

Ini Jawaban Menkum HAM Soal Tuntutan PP 99 dari Napi
Menkum HAM Amir Syamsuddin saat berdiskusi di Jakarta, Sabu (13/7). FOTO; Ricardo/JPNN
Selama menjabat sebagai menteri, kata Amir, memang ada perubahan memperlakukaan terdakwa tiga tindak kejahatan itu dalam hal remisi. Itu dianggap menjawab rasa keadilan pada masyarakat. Dalam hal ini, Amir tidak menjabarkan apakah ada pertimbangaan khusus pemerintah pada PP itu setelah menuai gejolak di kalangan napi.

Ia hanya memastikan kemungkinan akan ada evaluasi ke depan terkait PP itu. Meski tak jelas, kapan ada evaluasi tersebut dilakukan.

"Di suatu saat  mungkin, manakala aspirasi atau rasa keadilan masyarakat sudah terpenuhi dengan hukuman yang layak terhadap pelaku korupsi tentunya bisa saja PP 99 ini kami evaluasi," ungkapnya.

Menurut Amir, tidak ada alasan juga untuk menghukum orang dua kali. Apalagi jika hukuman yang diperoleh sebelumnya dari pengadilan sudah cukup berat. Terutama untuk kasus korupsi.

JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 tentang pengetatan remisi untuk napi kasus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News