Ini Jawaban Menkum HAM Soal Tuntutan PP 99 dari Napi

Ini Jawaban Menkum HAM Soal Tuntutan PP 99 dari Napi
Menkum HAM Amir Syamsuddin saat berdiskusi di Jakarta, Sabu (13/7). FOTO; Ricardo/JPNN
"Apalagi ditambah kesadaran terdakwa untuk kasus korupsi mengembalikan uang hasil korupsi membayar uang pengganti dan membayar denda. Biasanya bagian putusan itu juga akan dipertimbangkan apalagi kalau dia kemudian dia melakukan peranan sebagai justice collaborator," terangnya. (flo/jpnn).


JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 tentang pengetatan remisi untuk napi kasus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News