Ini Jawaban Menkum HAM Soal Tuntutan PP 99 dari Napi
Sabtu, 13 Juli 2013 – 12:58 WIB
"Apalagi ditambah kesadaran terdakwa untuk kasus korupsi mengembalikan uang hasil korupsi membayar uang pengganti dan membayar denda. Biasanya bagian putusan itu juga akan dipertimbangkan apalagi kalau dia kemudian dia melakukan peranan sebagai justice collaborator," terangnya. (flo/jpnn).
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 tentang pengetatan remisi untuk napi kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Baharkam Polri Siapkan 3 Ambulans Udara Selama Nataru
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar