Ini Jenis Investasi untuk Tampung Dana Repatriasi Tax Amnesty

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal merilis regulasi pelaksanaan tax amnesty alias pengampunan pajak pekan ini. Kebijakan tersebut nanti tertuang dalam peraturan menteri keuangan (PMK).
Regulasi itu merupakan terjemahan dari tax amnesty dalam proses diundangkan. ”Pekan ini sudah bisa terbit PMK itu,” ungkap Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.
Meski begitu, Bambang tidak menyebut secara detail mengenai PMK tersebut. Tetapi, setidaknya ketentuan teknis itu akan meliputi mekanisme, prosedur tax amnesty dan instrumen investasi penampung dana repatriasi.
Merujuk UU Tax Amnesty, jenis investasi untuk menampung dana repatriasi meliputi surat utang negara, obligasi BUMN dan lembaga pembiayaan milik pemerintah serta investasi keuangan di bank persepsi.
Selain itu, ada juga obligasi swasta diawasi OJK, investasi infrastruktur kerjasama pemerintah dan swasta, investasi sektor riil ditentukan pemerintah, dan investasi lain sesuai perundang-undangan.
Di samping itu, untuk memuluskan pengampunan pajak, pemerintah telah menunda kewajiban pelaporan transaksi kartu kredit perbankan. Ketentuan itu ditunda hingga masa permohonan tax amnesty berakhir 31 Maret 2017. ”Kewajiban pelaporan transaksi kredit ditunda sampai pelaksanaan tax amnesty rampung,” imbuh Bambang. (far/jos/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal merilis regulasi pelaksanaan tax amnesty alias pengampunan pajak pekan ini. Kebijakan tersebut nanti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hari Ini Pemprov DKI Gratiskan Tarif Transjakarta Khusus Untuk Perempuan
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April