Ini Jenis Pelanggaran PNS Bisa Berujung Pemecatan Sesuai Aturan Baru
Rabu, 26 April 2017 – 15:04 WIB

PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat bila melakukan berbagai pelanggaran.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya
- Ribuan PNS dan PPPK Bergembira, Para Honorer Pilu