Ini Jenis Pelanggaran yang Bakal Kena Tilang Elektronik di Tol Mulai 1 April

Ini Jenis Pelanggaran yang Bakal Kena Tilang Elektronik di Tol Mulai 1 April
Tol Layang MBZ (Sheikh Mohamed Bin Zayed). Foto: Dokumentasi PT Jasa Marga (Persero) Tbk

Adapun pemantauan batas maksimal muatan khusus angkutan barang di tol akan dideteksi menggunakan alat sensor milik BMKG yang terkoneksi dengan kamera ETLE.

"Secara otomatis sensor akan mengirimkan sinyal dan perintah ke kamera. Tidak hanya mengandalkan kamera, tetapi ada sensor," ucap Kombes Sambodo.

Kamera ETLE yang memantau batas muatan itu terpasang di Tol JORR dan Tol Jakarta-Tangerang.

Pelanggaran batas muatan bisa dijerat Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ancamannya dua bulan kurungan dan denda Rp 500 ribu," kata Sambodo.

Penindakan dengan tilang elektronik terhadap pelanggaran batas kecepatan di tol dan kendaraan kelebihan muatan berlaku pada 1 April 2022 mendatang. (cr3/fat/jpnn)


Polda Metro Jaya umumkan jenis pelanggaran yang bakal kena tilang elektronik di tol, yakni pelanggar batas kecepatan dan kelebihan muatan.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News