Ini Jenis Sanksi Bagi PNS Tidak Masuk Kerja 10 Juni

Ini Jenis Sanksi Bagi PNS Tidak Masuk Kerja 10 Juni
PNS mulai ngantor lagi 10 Juni 2019. Ilustrasi Foto: Radar Ngawi/JPG

“Untuk petunjuk pengisian aplikasi sudah tersedia dalam halaman aplikasi tersebut, sedangkan username dan password yang digunakan adalah sama dengan username dan password pada aplikasi e-formasi,” jelasnya.

Pada surat dengan tembusan Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia tersebut juga dijelaskan, ASN yang tidak masuk kerja tanpa disertai alasan yang sah pada Senin tanggal 10 Juni 2019 akan dijatuhi hukuman disiplin.

BACA JUGA: Usai Lebaran Semua Guru Dirotasi Demi Pemerataan Kualitas Pendidikan

Dzakir mengatakan sanksi yang diberikan akan bervariasi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang tertera dalam Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Dalam pasal tersebut sanksi yang diberikan bisa berupa teguran lisan, tertulis, penangguhan kenaikan gaji, pemotongan tunjangan, penundaan kenaikan pangkat, hingga penurunan pangkat.

Mudzakir menambahkan, penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN akan dilaporkan kepada Menteri PANRB serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 10 Juli 2019. (tau)


Pemerintah menetapkan tanggal 10 Juni sebagai hari masuk kerja serempak untuk seluruh PNS.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News