Ini Jenis Senjata yang Dipakai Pelaku Menembak Pendeta Fernando, Cek 6 Fakta Berikut
Selasa, 05 Juli 2022 – 08:45 WIB

Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji saat mengangkat senapan angin yang digunakan pelaku untuk menembak Fernando Tambunan. Foto: Polresta Deli Serdang
Selain mengamankan pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan satu buah senapan angin aerogun serta puntung rokok milik pelaku yang ditemukan di perbukitan tersebut.
"Petugas mengamankan satu pucuk senapan angin jenis Gejiluk dengan merek dagang Aerogun," kata mantan Kapolres Mandailing Natal itu.
6. Diancam 20 Tahun Penjara
Irsan menyebut dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 340 Jo Pasal 353 Ayat 2 Subs Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Baca Juga: Uang Bintara Polri Hilang Dicuri, Pelaku Ternyata
"Selama-lamanya 20 tahun," pungkasnya.(mcr22/jpnn)
Polisi mengungkap sejumlah fakta-fakta baru terkait kasus penembakan terhadap seorang pendeta bernama Fernando Tambunan,42.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- PP AMPG Berikan 1.000 Paket Sembako Kepada Masyarakat dan Anak Yatim di Deli Serdang Sumut
- Eks Plt Kadisdik Madina Sumut Ahmad Gong Matua Dituntut 8 Tahun Penjara
- Menhut Apresiasi Kisah Sukses Transformasi Pelestarian Alam di Tangkahan
- Gelombang 4 Meter Berpotensi Terjadi di Perairan Barat Kepulauan Nias, Waspada
- Kunjungi Sumut, Komisi VII DPR: Tak ada PHK di Lembaga Penyiaran Publik
- Anggap Sumut Darurat Narkoba, Sahroni Minta Polda hingga BNN Kerja Sama