Ini Jualan Akbar Agar Dipinang jadi Cawapres
![Ini Jualan Akbar Agar Dipinang jadi Cawapres](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tandjung percaya diri bahwa dirinya layak diusung menjadi calon wakil presiden (Cawapres) tahun 2014. Menurutnya dengan pengalaman yang ia miliki selama puluhan tahun, hal itu bisa menjadi nilai jual yang tinggi.
"Persiapan dan kesediaan saya, bila dijadikan Cawapres yang tetap, karena apa? Saya berpendapat cukup wajar saya jadi Cawapres dengan pengalaman-pengalaman saya selama ini," terang Akbar saat mengelar jumpa pers di kediamannya, di Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta, Minggu (13/4).
Ia lantas merinci apa-apa saja yang menjadi pengalamannya selama ini. Di dunia politik, Akbar menyebut sudah 40 tahun bergelut di partai politik. Ia juga pernah menjabat menjadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga serta Menteri Perumahan Rakyat, mantan Ketua DPR, dan aktif di berbagai kegiatan kemahasiswaan dan organisasi.
"Kurang lebih 11 tahun saya sudah di pemerintahan, di Partai Golkar saya sudah 40 tahun, saya juga pernah jadi Mensesneg, ketua DPR, Menpora. Saya pikir itu cukup untuk menjadi bekal calon wakil presiden," katanya.
Di samping itu, Akbar juga pernah mendirikan bidang kajian politik, yang ia beri nama 'Akbar Tanjung Institute'.
"Itulah perjalanan panjang saya, yang cukup memadai saya turut serta menjadi cawapres," tukas dia.(chi/jpnn)
JAKARTA - Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tandjung percaya diri bahwa dirinya layak diusung menjadi calon wakil presiden (Cawapres)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Margarito: Dominus Litis di RKUHAP Ciptakan Kewenangan Berlebihan
- Belajar dari Jepang, Program MBG Perlu Kolaborasi Semua Pihak
- Bakul Budaya Rayakan Capgome di Kampus UI
- Advokat Pertanyakan Urgensi Hak Imunitas Jaksa: Lebih Baik Dihilangkan
- Brantas Abipraya Rampungkan Pembangunan Rumah Sakit UPT Vertikal Papua
- Ahli Hukum Sebut Vonis Banding untuk Harvey Moeis dan Helena Lim sebagai Putusan Sesat