Ini Jumlah Anggaran untuk Bayar Gaji Ke-13 dan 14

jpnn.com - PANGKALAN BUN – Aparatur Sipil Negara di Kotawaringin Barat bakal segera mendapatkan gaji ke-13 dan 14. Pemerintah Kabupaten Kobar sudah menyiapkan dana sebesar Rp 32 miliar.
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kobar Muhammad Fauzi mengungkapkan, petunjuk teknis pembayaran gaji ke-13 dan gaji ke-14 telah terbit, yakni melalui PMK Nomor 96/PMK.05/2016 dan PMK Nomor 97/PMK.05/2016.
”Kami siapkan sekitar Rp 32 miliar lebih, dan itu cukup. Jadi tidak perlu takut kalau sampai tidak terbayar. Semua akan terbayar,” ujarnya sebagaimana dilansir laman Kalteng Pos, Minggu (26/6).
Dia menambahkan, hingga Jumat (24/6), sebagian besar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sudah mengajukan untuk pembayaran gaji itu. Surat perintah membayar pun juga sudah banyak yang masuk.
”Sebagian besar sudah mengajukan, bahkan sudah ada yang telah kami bayarkan. Mungkin yang sedikit lama hanya beberapa SKPD yang jumlah personelnya banyak. Namun kami akan segera memproses begitu berkas yang masuk lengkap,” terangnya.
Dia menjelaskan, nominal gaji ke-13 sama dengan besaran gaji yang diterima di awal bulan lalu. Sedangkan gaji ke-14 adalah hanya berupa gaji pokok. (sla/oes/jos/jpnn)
PANGKALAN BUN – Aparatur Sipil Negara di Kotawaringin Barat bakal segera mendapatkan gaji ke-13 dan 14. Pemerintah Kabupaten Kobar sudah menyiapkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pengamat: Dedi Mulyadi Otokratik, tetapi Bukan Otoriter
- Kerangka Manusia Ditemukan di Ladang Tebu Bantul, Polisi Bilang Begini
- Gelombang Tinggi Berpotensi Terjadi, BMKG Imbau Nelayan di DIY Tunda Melaut
- Banjir-Longsor di Madiun Mengakibatkan Satu Orang Hilang
- Panen Raya di Gresik, Mentan Amran Pantau Harga Gabah Petani
- THR PNS & PPPK Pasaman Rp 27 Miliar, Pencairan Menunggu Transfer Anggaran dari Pusat