Ini Jumlah Anggaran untuk Bayar Gaji Ke-13 dan 14

Ini Jumlah Anggaran untuk Bayar Gaji Ke-13 dan 14
PNS. Foto: JPNN

jpnn.com - PANGKALAN BUN – Aparatur Sipil Negara di Kotawaringin Barat bakal segera mendapatkan gaji ke-13 dan 14. Pemerintah Kabupaten Kobar sudah menyiapkan dana sebesar Rp 32 miliar.

Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kobar Muhammad Fauzi mengungkapkan, petunjuk teknis pembayaran gaji ke-13 dan gaji ke-14 telah terbit, yakni melalui PMK Nomor 96/PMK.05/2016 dan PMK Nomor 97/PMK.05/2016.

”Kami siapkan sekitar Rp 32 miliar lebih, dan itu cukup. Jadi tidak perlu takut kalau sampai tidak  terbayar. Semua akan terbayar,” ujarnya sebagaimana  dilansir laman Kalteng Pos, Minggu (26/6).

Dia menambahkan, hingga Jumat (24/6), sebagian besar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sudah mengajukan untuk pembayaran gaji itu. Surat perintah membayar pun juga sudah banyak yang masuk.

”Sebagian besar sudah mengajukan, bahkan sudah ada yang telah kami bayarkan. Mungkin yang sedikit lama hanya beberapa SKPD yang jumlah personelnya banyak. Namun kami akan segera memproses begitu berkas yang masuk lengkap,” terangnya.

Dia menjelaskan, nominal gaji ke-13 sama dengan besaran gaji yang diterima di awal bulan lalu. Sedangkan gaji ke-14 adalah hanya berupa gaji pokok. (sla/oes/jos/jpnn)


PANGKALAN BUN – Aparatur Sipil Negara di Kotawaringin Barat bakal segera mendapatkan gaji ke-13 dan 14. Pemerintah Kabupaten Kobar sudah menyiapkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News