Ini Jumlah Dana Asuransi untuk Jemaah Haji yang Meninggal Dunia
jpnn.com, SURABAYA - Terhitung hingga Sabtu lalu sudah sebanyak delapan jemaah calon haji asal Jawa Timur meninggal di Arab Saudi.
Para jemaah haji yang meninggal dunia itu akan menerima asuransi dri pemerintah. Hal itu berdasarkan keputusan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah nomor 174 tahun 2018, tentang tata cara pelimpahan nomor porsi jemaah haji reguler yang meninggal dunia.
Menurut Jamal, Sekretaris PPIH Embarkasi Surabaya, jemaah haji yang meninggal dunia saat menjalankan ibadah haji akan mendapatkan asuransi senilai Rp 18 juta.
"Sementara bagi yang meninggal dunia karena kecelakaan berhak mendapatkan asuransi sebesar Rp 30 juta," ujar Jamal.
BACA JUGA : Ini Nama 49 Jemaah Haji Indonesia yang Wafat di Tanah Suci
Selain itu, klaim asuransi juga diberikan kepada jemaah yang meninggal dunia saat berada di dalam pesawat. Maskapai penerbangan meng-csurover jaminan asuransi sebesar Rp 125 juta rupiah.
"Asuransi bagi jemaah yang meninggal dunia di Arab Saudi bisa dicairkan oleh ahli waris, " sambung Jamal.
Hal ini berbeda dengan jemaah calon haji yang meninggal di daerah atau sebelum diberangkatkan.
klaim asuransi juga diberikan kepada jemaah yang meninggal dunia saat berada di dalam pesawat.
- Menag Melaporkan Kuota Jemaah Haji Indonesia 2025 Sebanyak 221 Ribu
- BPKH Gandeng Lulu Group International Tingkatkan Layanan Jemaah Haji dan Umrah Indonesia
- Menkes Arab Saudi: Lebih dari 1.300 Jemaah Haji Meninggal di Tanah Suci
- Berita Duka, 2 Jemaah Haji Asal Kalsel Meninggal di Mina, Berikut Identitasnya
- Satu Jemaah Calon Haji Asal Lampung Meninggal Dunia di Makkah
- 4 Jemaah Calon Haji Embarkasi Batam Meninggal di Tanah Suci