Ini Jumlah Kekayaan Mahfud MD yang Dilaporkan 2013 Lalu
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD tercatat memiliki kekayaan sekitar Rp 16 miliar berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LKHPN).
Mahfud saat ini menjabat di Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), tetapi dia terakhir melaporkan LKHPN pada April 2013 silam.
Menteri Pertahanan era Gus Dur itu memiliki harta kekayaan Rp 15.063.958.397 dan USD 104.615. Adapun harta yang dimiliki Mahfud terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak.
Mahfud MD tercatat memiliki harta tidak bergerak berupa 14 tanah dan bangunan senilai Rp 4.260.434.000 yang tersebar di Kabupaten Sleman, Jakarta Selatan, dan Kabupaten Pamekasan.
Untuk harta bergerak, Mahfud memiliki lima kendaraan roda empat dan satu kendaraan roda dua dengan total Rp 777 juta.
Mahfud juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 73,2 juta. Selain itu ada juga giro dan setara kas lainnya senilai Rp 9.953.324.397 dan 104.615 dolar AS.
Seperti diketahui, Mahfud MD dipanggil Presiden Jokowi ke Istana Kepresidenan sebagai calon menteri di kabinet baru pada Senin (21/10) kemarin. Dalam pertemuan itu, Mahfud mengaku membahas penegakan hukum dan persoalan HAM.
Seusai pertemuan, Mahfud menyatakan siap menjadi menteri. Namun, Mahfud MD menerangkan bahwa Jokowi tak memberitahukan posisi menteri apa yang akan didudukinya. (tan/jpnn)
Mahfud MD telah dipanggil Presiden Jokowi ke Istana Kepresidenan sebagai calon menteri di kabinet baru.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya
- Kepala BPJPH Mewajibkan Label Halal ke Barang yang Dijual, Mahfud: Itu Salah
- Disemprot Mahfud soal Undangan Kementerian untuk Acara Pribadi, Mendes Yandri Kaget
- Undang Kades ke Acara Pribadi Pakai Surat Berkop Kementerian, Yandri: Saya Baru Jadi Menteri
- Disentil Mahfud MD soal Surat Menteri untuk Acara Pribadi, Yandri Susanto Bereaksi Begini
- Keras! Wanto Anggap Surat yang Diterbitkan Yandri Susanto Bentuk Abuse of Power