Ini Jumlah Narapidana yang Mendapatkan Remisi Nyepi

Ini Jumlah Narapidana yang Mendapatkan Remisi Nyepi
ILUSTRASI. Lapas. Foto: Antara/HO/Dokumen Kemenkumham Papua

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 1.152 narapidana beragama Hindu mendapatkan remisi khusus dari Kementerian Hukum HAM pada perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1942, Rabu (25/3).

Remisi khusus ini membuat para narapidana mendapatkan pengurangan masa penahanan yang beragam.

Dari 1.152 itu, 294 orang menerima remisi 15 hari. Setelah itu, 755 narapidana mendapat remisi satu bulan, 84 narapidana memperoleh remisi satu bulan 15 hari, dan 18 narapidana mendapatkan remisi dua bulan remisi.

Sementara itu, satu orang menerima RK II atau langsung bebas usai mendapatkam remisi 15 hari.

Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Nugroho menyebut pemberian remisi ini karena narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Para narapidana itu telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, dan turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan.

Nugroho berharap, pemberian remisi dapat memotivasi narapidana mencapai penyadaran diri. Setelah itu, para narapidana mempraktikkan dalam kehidupan sehari-hari.

"Pemberian remisi juga merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang telah ditentukan," ungkap Nugroho dalam keterangan resminya, Rabu (25/3).

Pemberian remisi Nyepi bisa memotivasi narapidana mencapai penyadaran diri dan mengurangi jumlah orang di lapas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News