Ini Jumlah Tempat Hiburan Jakarta yang Melanggar Selama PSBB

Ini Jumlah Tempat Hiburan Jakarta yang Melanggar Selama PSBB
Ilustrasi tempat hiburan malam. Foto: Pixabay

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, selama PSBB ada 129 tempat yang di dalamnya termasuk hotel, restoran, kafe hingga bar melakukan pelanggaran.

"Kami sudah sampaikan juga peringatan ringan tertulis, peringatan berat bisa disegel dan denda. Selama PSBB ditetapkan, 129 tempat melakukan pelanggaran mulai hotel, restoran, rumah makan, bar, kafe dan sebagainya," tutur Cucu di Jakarta, Rabu (17/6).

Saat ini, kata Cucu, untuk sektor pariwisata seperti restoran, hotel sudah dibuka kembali di masa PSBB transisi dengan syarat ada pembatasan pengunjung 50 persen. Sementara sektor event seperti konser, tempat hiburan yakni diskotek yang masih belum diizinkan buka.

Cucu juga menyebut selama PSBB di Jakarta, hampir seluruh sektor pariwisata hingga tempat hiburan terdampak akibat sektor-sektor itu diminta tutup untuk mencegah penularan COVID-19.

"Kalau kami lihat jumlah yang terdampak persentasenya, untuk hotel 94 persen terdampak, restoran 67 persen, karena restoran masih boleh buka di masa PSBB, tapi tidak boleh makan di tempat, mereka tetap beroperasi, tapi hanya boleh take away. Jadi penurunannya tidak terlalu separah hotel atau hiburan. Untuk hiburan 100 persen terdampak," ujarnya.

Cucu mengatakan, karena sektor pariwisata diminta tutup, ada pengaruh pada pendapatan asli daerah (PAD) 2020. Cucu mencontohkan, pajak hotel yang seharusnya bisa didapat sebesar Rp 2 triliun, kini hanya Rp 466 miliar.

"Kalau kami lihat juga, PAD bisa dibilang sangat drastis menurun dibanding 2019, angkanya jauh lah pendapatan yang kita dapat dari pajak di sektor pariwisata, ada tiga pajak utama, hotel, restoran dan hiburan. Contoh hotel yang harusnya harusnya Rp2 triliun, hanya Rp466 miliar sampai akhir Mei kemarin dan ini ada total realisasinya dibandingkan 2019. Jadi kurang lebih hanya 23 persen dari target," tuturnya. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Sanksi pelanggaran telah diberikan. Dari mulai tertulis, penyegelelan, dan denda.


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News