Ini Jurus Pak Buwas untuk Sikat Bandar Narkoba di Lapas
jpnn.com - JAKARTA - Berada di balik terali besi ternyata tak menyurutkan para terpidana kasus narkoba untuk tetap menggeluti bisnis haram. Bahkan banyak bandar narkoba yang mengendalikan peredaran barang haram dari dalam penjara.
Namun, Badan Narkotika Nasional (BNN) tak mau kalah dengan para bandar. Menurut Kepala BNN Komjen Budi Waseso, pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk memantau binsis narkoba yang dikendalikan dari penjara.
Bekas Kabareskrim Polri yang lebih dikenal dengan sapaan Buwas itu menegaskan, langkah tersebut sejalan dengan perintah Presiden Joko Widodo. "Kami awasi bersama atas arahan bapak presiden. Sebulan dua kali minimal," ujar Buwas kepada JPNN, Rabu (2/3).
Buwas menegaskan, sebagian besar bandar narkoba yang kini dipenjara memang punya jaringan. Menurutnya, para bandar bisa beroperasi jika ada dukungan. Misalnya, alat komunikasi.
Bahkan terpidana mati kasus narkoba pun ternyata tak jera. Karenanya alumnus Akademi Kepolisian 1984 itu menegaskan, jangan sampai para bandar mendapat kesempatan dan peralatan untuk beroperasi.
"Bukan juga karena terpidana mati narkoba belum dieksekusi, bukan. Tapi, mereka bandar kan punya jaringan jadi harus diawasi jangan sampai beroperasi lagi," ujar jenderal Polri berbintang tiga kelahiran Pati, 19 Februari 1961 ini.
Lantas masih perlukah penjara yang dijaga buaya untuk para terpidana narkoba? Buwas menjawab sembari berseloroh. "Buaya darat juga harus diamankan," katanya. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU