Ini Jurus Pemerintah Melindungi Pekerja Migran Indonesia dari Jerat Hukum

Ini Jurus Pemerintah Melindungi Pekerja Migran Indonesia dari Jerat Hukum
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. Foto: ANTARA/HO-Kemlu RI/am

jpnn.com, JAKARTA - Setidaknya ada dua kasus besar pekerja migran Indonesia di luar negeri yang menjadi sorotan dalam kurun waktu setahun pemerintahan Presiden Joko Widodo di periode kedua ini.

Medio 2020, Etty binti Toyib Anwar dapat bernapas lega usai dirinya dibebaskan dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi dan dapat pulang ke tanah air setelah hampir dua dekade ia berada dalam tahanan.

Pada 2001 silam, pekerja migran asal Majalengka, Jawa Barat, itu didakwa membunuh majikannya, Faisal Al Ghamdi, serta dijatuhi hukuman mati--atau kisas yang berarti pembalasan setimpal dalam istilah hukum Islam.

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mengaku bahwa pihak Kementerian Luar Negeri RI, melalui Perwakilan RI di Luar Negeri, harus melakukan perjalanan panjang dalam memfasilitasi pembebasan tersebut.

"Perwakilan RI di Riyadh dan Jeddah melakukan pendekatan kepada pihak keluarga korban dan pihak terkait lainnya sebanyak 20 kali," kata Retno ketika memaparkan data kementerian dalam pembebasan Etty, 10 Juli 2020.

Di samping itu, Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal di Arab Saudi juga memberikan pendampingan kekonsuleran sebanyak 43 kali, kata Retno menambahkan.

Sementara di Indonesia, Kementerian menjalani pendekatan dengan keluarga Etty sebanyak sembilan kali, dan memfasilitasi pertemuan keluarga dan Etty di Arab Saudi sebanyak tiga kali.

Upaya pelindungan terhadap Etty tampak bukan main-main, diplomasi pejabat tingkat tinggi juga dilakukan oleh Indonesia. Presiden Joko Widodo dan Menlu Retno ikut turun tangan bernegosiasi dengan pihak Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Setidaknya ada dua kasus besar pekerja migran Indonesia di luar negeri yang menjadi sorotan di periode kedua Presiden Jokowi

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News