Ini Jurus Pemerintah Melindungi Pekerja Migran Indonesia dari Jerat Hukum

Ini Jurus Pemerintah Melindungi Pekerja Migran Indonesia dari Jerat Hukum
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. Foto: ANTARA/HO-Kemlu RI/am

"Presiden juga telah menulis surat kepada Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud sebanyak dua kali," ujar Retno. Ia sendiri menjalankan diplomasi untuk kasus ini dengan Menteri Luar Negeri Arab Saudi dalam berbagai pertemuan bilateral.

Proses pembebasan Etty mencapai puncak ketika keluarga korban memberikan maaf dengan menerima diat, denda atas tindak pidana yang dilakukan, sebesar empat juta riyal atau sekitar Rp15,5 miliar.

Melalui serangkaian upaya dan proses itu, Etty akhirnya secara resmi dikembalikan kepada keluarga pada 30 Juli 2020 usai menjalani protokol kesehatan COVID-19 sejak ia tiba di tanah air pada 6 Juli 2020.

Kemenangan dalam kasus hukum pekerja migran lainnya mengemuka pada September lalu.

Ialah Parti Liyani, pekerja migran asal Ngajuk, Jawa Timur, yang menang melawan tuntutan dari eks majikannya, Liew Mun Leong, pimpinan Changi Airport Group--yang kemudian mundur dari jabatannya.

Kasus Parti berjalan selama empat tahun, hingga Maret 2019 ia diputus bersalah dan dijatuhi hukuman 26 bulan penjara oleh pengadilan atas dakwaan pencurian barang-barang milik keluarga Liew senilai 34.000 dolar Singapura, setara dengan Rp371 juta.

Dengan pendampingan dari HOME, lembaga advokasi pekerja migran di negara itu, Parti mengajukan banding. Pada 4 September 2020, Pengadilan Tinggi Singapura memutuskan Parti bebas dari segala tuntutan hukum atas dirinya.

Terkait hal tersebut, Kedutaan Besar RI di Singapura mengatakan bahwa pihaknya telah dan terus akan berkoordinasi dengan Parti dan pihak HOME, serta telah memantau kasus ini sejak tahun 2016 silam.

Setidaknya ada dua kasus besar pekerja migran Indonesia di luar negeri yang menjadi sorotan di periode kedua Presiden Jokowi

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News