Ini Jurus Polri untuk Antisipasi Alasan Kelelahan Denny Indrayana
jpnn.com - JAKARTA - Tersangka dugaan korupsi sistem pembayaran paspor online di Kemenkuham 2014 yang juga mantan Wakil Menkum HAM Denny Indrayana akan kembali diperiksa penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri, Kamis (2/4) besok.
Namun, belum dipastikan apakah mantan staf khusus presiden itu akan langsung dijebloskan ke sel tahanan usai jalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka.
"Soal tahan menahan itu urusan penyidik," tegas Kadiv Humas Polri Brigjen Anton Charliyan, Rabu (1/4).
Yang jelas, aktivis antikorupsi itu akan digarap lagi sebagai tersangka oleh penyidik.
Anton menjelaskan, pada pemeriksaan pertama Denny baru menyelesaikan 17 pertanyaan. Saat itu Denny mengaku kelelahan. "Kemarin itu baru 17 pertanyaan, belum masuk kepada materi-materi kasus," kata alumnus Akademi Kepolisian 1984.
Nah, ia melanjutkan, kalau Denny beralasan sakit atau lelah lagi, maka Polri akan menurunkan tim dokter untuk memeriksanya.
Pemeriksaan ini dilakukan sebagai pembanding apakah benar alasan yang disampaikan Denny. “Kami juga ada tim dokter. Nanti kami periksa," tegas perwira tinggi yang berpengalaman di reserse ini.
Anton menjelaskan, kalau memang menurut tim dokter Polri kondisi kesehatan Denny masih layak, maka pemeriksaan akan diteruskan. "Kalau sakit, ya kami harus hormati itu," tegasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Tersangka dugaan korupsi sistem pembayaran paspor online di Kemenkuham 2014 yang juga mantan Wakil Menkum HAM Denny Indrayana akan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- Mayoritas Masyarakat Adat Poco Leok Dukung PLTP Ulumbu Unit 5 dan 6
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group