Ini Kabar Baik untuk Para Korban Penipuan Abu Tours
Senin, 27 Agustus 2018 – 21:48 WIB
Tarmizi menambahkan, barang bukti itu disita negara. Sebab substansi dalam kasus ini, sama sekali tak menimbulkan kerugian bagi negara.
Baca Juga:
“Yang dirugikan masyarakat. Korban yang terverifikasi alamatnya jelas, namanya jelas kemudian identitasnya dimana, itu semua akan dikembalikan kepada jamaah,” tegasnya.
Sejauh ini penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel telah menyita aset senilai Rp 250 miliar lebih dalam kasus itu. Di dalamnya meliputi aset tidak bergerak seperti bangunan usaha, rumah mewah dan tanah.
Ada pula aset bergerak seperti kendaraan mewah hingga uang tunai. Namun, jumlah aset yang disita memang belum setara dengan kerugian 86 ribu jamaah di berbagai daerah yang mencapai Rp 1,4 triliun.(rul)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) memastikan bahwa barang bukti yang disita dari Abu Tours bakal dikembalikan kepada jemaah.
Redaktur & Reporter : Budi