Ini Kabar Baik Banget untuk Para Auditor Kepegawaian

Ini Kabar Baik Banget untuk Para Auditor Kepegawaian
Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Auditor Kepegawaian resmi mendapatkan tunjangan jabatan fungsional. Menyusul keluarnya Perpres No 12 Tahun 2017 tertanggal 13 Februari 2017.

Dalam Perpres ini disebutkan, yang dimaksud dengan Tunjangan Auditor Kepegawaian adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian, diberikan Tunjangan Auditor Kepegawaian setiap bulan,” bunyi Pasal 2 Perpres ini seperti yang dikutip di laman KemenPAN-RB.

Besarnya Tunjangan Auditor Kepegawaian sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:

1. Auditor Kepegawaian Ahli Madya, Rp. 1.080.000

2. Auditor Kepegawaian Ahli Muda, Rp. 840.000

3. Auditor Kepegawaian Ahli Pertama, Rp. 450.000

Pemberian Tunjangan Auditor Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat, menurut Perpres ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bagi PNS yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

 Auditor Kepegawaian resmi mendapatkan tunjangan jabatan fungsional. Menyusul keluarnya Perpres No 12 Tahun 2017 tertanggal 13 Februari 2017.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News