Ini Kabar Baik Banget untuk Para Auditor Kepegawaian
Senin, 06 Maret 2017 – 17:32 WIB
Pemberian Tunjangan Auditor Kepegawaian dihentikan apabila PNS sebagaimana dimaksud, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perpres ini menegaskan, Tunjangan Auditor Kepegawaian itu dibayarkan terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 16 Februari 2017. (esy/jpnn)
Auditor Kepegawaian resmi mendapatkan tunjangan jabatan fungsional. Menyusul keluarnya Perpres No 12 Tahun 2017 tertanggal 13 Februari 2017.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Gelar FGD Siswakeudes, Kemendagri Ingin Digitalisasi Pengawasan Desa Berkembang
- Berbahagialah PNS yang Beralih ke Jabatan Fungsional, Bakal Ada Peningkatan Tunjangan
- 22 Jenis Tunjangan PNS, TNI-Polri Tidak Masuk dalam THR 2021, Ini Daftarnya
- Alhamdulillah, Tunjangan Fungsional PNS Naik, PPPK Bagaimana?
- LaNyalla: Semoga Kenaikan Tunjangan PNS Dapat Terwujud Mulai Januari 2021
- Pemerintah Berencana Menaikkan Tunjangan PNS, LaNyalla Bilang Begini