Ini Kabar Baik untuk Pelanggan 450 VA

Ini Kabar Baik untuk Pelanggan 450 VA
Foto ilustrasi.dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Penyisiran dan evaluasi atas pencabutan subsidi listrik hanya ditujukan kepada pelanggan 900 VA. Kelompok pelanggan tersebut disinyalir masih didominasi golongan mampu.

Sementara, untuk pelanggan 450 VA, pemerintah beranggapan masih merupakan golongan yang paling layak menerima subsidi. Segmen pelanggan itu hampir semua masuk kategori miskin.

Dirjen Ketenagalistrikan Jarman menyebut, saat ini ada 25 juta pelanggan listrik 450 VA. "Kami memutuskan untuk tidak ada perubahan. Tarif bagi seluruh pelanggan (untuk 450 VA) tetap seperti saat ini," ujarnya.

Nah, kondisi berbeda ditemui saat memilah pelanggan 900 VA. Hasil sementara ini, dari 21 juta pelanggan, ternyata hanya 30 persen atau sekitar 6,3 juta pelanggan saja yang layak mendapat subsidi. Sisanya, sebanyak 14,7 juta dianggap mampu dan perlu dipindah ke tegangan 1.300 VA.

Angka tersebut memang belum tetap karena proses validasi antara data milik Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan PLN masih berlanjut. Agak rumit karena basis data yang dipakai keduanya berbeda. TNP2K memiliki data lebih rinci berdasar nama dan alamat. Sementara PLN hanya dari nomor ID pelanggan.

"Tapi, hasilnya tidak akan jauh dari angka itu," imbuh Jarman. Menurutnya, segala proses validasi data itu bisa selesai dalam 4 bulan ke depan. Setelah itu, penerapan tarif baru dilakukan bagi pelanggan yang dianggap tidak berhak mendapatkan subsidi.

Lebih lanjut dia menjelaskan, pemerintah juga sudah memutuskan tetap memberi subsidi pada pengusaha kecil dan menengah. Misalnya, UKM yang saat ini berada dalam golongan B1 yang menggunakan listrik bertegangan 6 ribu VA sampai 200 kVA.

"Jadi, pemilik bengkel, penjahit, atau swalayan kecil masih tetap mendapat subsidi," jelasnya.

JAKARTA - Penyisiran dan evaluasi atas pencabutan subsidi listrik hanya ditujukan kepada pelanggan 900 VA. Kelompok pelanggan tersebut disinyalir

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News