Ini Kabar Gembira, Pensiunan Kepala Biro Hukum Bisa Jadi Pengacara
Rabu, 28 Oktober 2015 – 00:49 WIB
Nantinya, sertifikat itu bisa digunakan untuk mengikuti ujian profesi Peradi.
Baca Juga:
Fauzie Yusuf Hasibuan. Foto: dok/JPNN.com
Menurut Fauzie, bisa saja nantinya para PNS yang pernah menjadi kepala biro hukum berpraktik sebagai pengacara. Syaratnya, mereka pensiun dulu dari PNS dan menjadi pengacara magang selama dua tahun di firma hukum.
“Jika sudah memenuhi syarat dan pensiun maka para peserta pelatihan ini bisa disumpah menjadi advokat seperti yang diamanatkan UU Advokat,” ujarnya. (ara/jpnn)
JAKARTA - Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) membuat terobosan agar anggota-anggotanya melek hukum. Bukan sekadar paham, tetapi juga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada
- 3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah
- Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat