Ini Kabar Gembira, Pensiunan Kepala Biro Hukum Bisa Jadi Pengacara
Rabu, 28 Oktober 2015 – 00:49 WIB

Tasdik Kinanto. Foto: dok/JPNN.com
Nantinya, sertifikat itu bisa digunakan untuk mengikuti ujian profesi Peradi.
Baca Juga:
Fauzie Yusuf Hasibuan. Foto: dok/JPNN.com
Menurut Fauzie, bisa saja nantinya para PNS yang pernah menjadi kepala biro hukum berpraktik sebagai pengacara. Syaratnya, mereka pensiun dulu dari PNS dan menjadi pengacara magang selama dua tahun di firma hukum.
“Jika sudah memenuhi syarat dan pensiun maka para peserta pelatihan ini bisa disumpah menjadi advokat seperti yang diamanatkan UU Advokat,” ujarnya. (ara/jpnn)
JAKARTA - Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) membuat terobosan agar anggota-anggotanya melek hukum. Bukan sekadar paham, tetapi juga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Libur Lebaran Selesai, Ganjil-Genap di Jakarta Mulai Berlaku Pada Selasa
- Cegah Konflik Meluas, Polisi Bersiaga di Universitas Malahayati
- Bayer Hadirkan Inovasi Pengobatan Baru untuk Gagal Jantung hingga Kanker Porstat
- Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, PUI Serukan Penghentian Kontak Senjata
- Dasco Jadi Tokoh Kunci di Balik Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati
- Di Balik Percepatan Pengangkatan CASN, Konon Dasco Disebut yang Memperjuangkan