Ini Kabar Gembira, Pensiunan Kepala Biro Hukum Bisa Jadi Pengacara

Ini Kabar Gembira, Pensiunan Kepala Biro Hukum Bisa Jadi Pengacara
Tasdik Kinanto. Foto: dok/JPNN.com

Nantinya, sertifikat itu bisa digunakan untuk mengikuti ujian profesi Peradi.

Ini Kabar Gembira, Pensiunan Kepala Biro Hukum Bisa Jadi Pengacara

Fauzie Yusuf Hasibuan. Foto: dok/JPNN.com

Menurut Fauzie, bisa saja nantinya para PNS yang pernah menjadi kepala biro hukum berpraktik sebagai pengacara. Syaratnya, mereka pensiun dulu dari PNS dan menjadi pengacara magang selama dua tahun di firma hukum.
 
“Jika sudah memenuhi syarat dan pensiun maka para peserta pelatihan ini bisa disumpah menjadi advokat seperti yang diamanatkan UU Advokat,” ujarnya. (ara/jpnn)

JAKARTA -  Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) membuat terobosan agar anggota-anggotanya melek hukum. Bukan sekadar paham, tetapi juga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News