Ini Kabar Gembira untuk PPPK soal Nasib di Hari Tua

Ini Kabar Gembira untuk PPPK soal Nasib di Hari Tua
ASN terdiri dari PPPK dan PNS. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Dengan demikian, tidak berlebihan jika pemerintah memikirkan hari tua para pensiunan PPPK.

“Saat ini sedang ada pembahasan dengan Paguyuban MenPANRB dan Taspen terkait skema tabungan hari tua untuk PPPK," ujar Wakil Kepala BKN, Supranawa Yusuf, dalam sambutannya pada acara Sosialisasi Taspen Life di Aula Lt. 5, Gedung 1, Kantor Pusat BKN, Rabu (12/4).

"Hal ini disambut baik oleh stakeholder di kementerian maupun lembaga. Pemerintah Daerah juga menaruh perhatian khusus terhadap skema tabungan hari tua PPPK,” sambung Supranawa Yusuf, dikutip dari situs resmi BKN.

Pernyataan Kepala BKN pada 2015

Pada 2015 silam, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan PPPK memiliki posisi yang setara PNS.

"Jangan terlalu memaksakan diri menjadi PNS. PPPK juga ASN dan mendapatkan gaji serta fasilitas setara PNS," kata Bima Haria Wibisana kepada JPNN, Rabu 14 Oktober 2015.

Dia menyebutkan, PNS itu cuma status saja. Untuk gaji dan fasilitas lainnya sama dengan PPPK.

Sedangkan untuk pensiun, dananya bisa diatur dengan tabungan pensiun.

"PNS itu kan cuma menang gengsi saja. Kalau dianalisa lebih jauh, PPPK sama kedudukannya dengan PNS karena dibayar dengan jumlah yang sama pegawai negeri," kata Bima Haria saat itu.

Berikut ini kabar gembira untuk para PPPK dan yang masih berstatus calon PPPK. Ada juga data jumlah PPPK hingga saat ini. Apa beda PPPK dengan PNS?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News