Ini Kabar Gembira untuk Seluruh PNS di Provinsi Jambi

Ini Kabar Gembira untuk Seluruh PNS di Provinsi Jambi
Uang. Ilustrasi Foto: Toni Suhartono/Indopos

Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Jambi Deki Subianda mengatakan pemerintah Kota Jambi sudah siap jika ada instruksi pembayaran gaji ke- 13 dan gaji ke- 14 dari pemerintah pusat.

"Untuk pembayaran gaji ke-13 dan gaji ke-14 Insya Allah kita sudah siap, kalau ada instruksi dari pusat untuk pencairan kita siap untuk membayarkan," katanya.

Deki menambahkan, mekanisme pembayaran gaji ke-13 dan gaji ke-14 tidaklah serentak. Untuk gaji ke-14 akan dibayarkan menjelang lebaran sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan saat masuk tahun ajaran baru.

"Kita menunggu aba-aba dari pusat, yang pasti menjelang anak masuk sekolah dan lebaran," katanya.

Kata Deki, di Kota Jambi, untuk pembayaran gaji 14, pihakanya sudah menyiapakan anggraran Rp 31 miliar untuk seluruh ASN Kota Jambi.

"Ada Rp 31 M, gaji 13 juga nilainya segitu,” sebutnya.

Ditambahkan Deki, Gaji 13 dan 14 ini akan dibayarkan utuh tanpa potongan. Menurutnya, meskipun PNS tersebut mempunyai sangkutan utang, tidak ada potongan untuk gaji 13 dan 14.

Syaratnya, Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) segera masuk ke Bagian Keuangan. Berikutnya baru Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Sebuah kabar gembira datang untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Provinsi Jambi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News