Ini Kabar Terbaru Kasus Ismail Bolong dari Brigjen Ahmad Ramadhan
jpnn.com - JAKARTA - Ismail Bolong dan dua orang rekannya, yakni Budi Prayugo dan Rinto Paluna, telah berstatus tersangka penambangan ilegal batu bara di Kalimantan Timur (Kaltim).
Pada Selasa (10/1), Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri kembali melimpahkan tahap I berkas perkara penambangan ilegal dengan tersangka Ismail Bolong dan dua lainnya kepada jaksa penuntut umum (JPU).
"Hari Selasa, tanggal 10 Januari 2023, penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri akan mengirimkan kembali berkas perkara tersangka IB," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Selasa.
Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan penyidik telah melengkapi berkas perkara tersebut sesuai petunjuk JPU.
Pelimpahan itu dilakukan setelah jaksa peneliti mengembalikan berkas perkara kepada penyidik karena belum lengkap (P-19) pada 27 Desember 2022.
"Berkas perkara sudah dilengkapi sesuai dengan petunjuk dari jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung," tambahnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri tanggal 23 November 2022.
Perkara tindak pidana tersebut berupa penambangan ilegal batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin usaha penambangan (IUP) dengan tersangka Ismail Bolong (IB), Budi Prayugo (BP), dan Rinto Paluna (RP).
Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan kabar terbaru proses hukum terhadap Ismail Bolong dalam kasus penambangan ilegal batu bara.
- Bacakan Pledoi, Eks Dirut PT Timah Mengaku Pengin Benahi Perusahaan
- Kaltim Raih Apresiasi Kinerja Pemerintah Daerah 2024
- Tinjau Makan Bergizi Gratis, Pj Gubernur Kaltim Siap Sukseskan Program Pemerintah
- Fly Jaya Siap Terbang ke Maratua-Lintas Kalimantan, Akmal: Kami Butuh Transportasi Udara
- Terima Surat DPO Harun Masiku dari KPK, Polisi di Kaltim Bergerak
- Hakim Vonis Bebas Terdakwa Afung di Perkara Penambangan Ilegal