Ini Kalimat Bripka MN Sebelum Menembak Briptu Khairul dari Jarak Dekat, Detik-Detik Mengerikan
jpnn.com, MATARAM - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB menggelar perkara kasus anggota Polri Bripka MN (38) menembak rekannya sesama polisi, Briptu Khairul Tamimi alias Momon (26).
Briptu Khairul, yang bertugas di Bagian Humas Polres Lombok Timur, ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya di Desa Denggen, Selong, Lombok Timur, Senin (25/10) sore.
"Gelar perkara bersama Penyidik Polres Lombok Timur ini terkait penetapan yang bersangkutan (MN) sebagai tersangka. Ini juga sekaligus untuk menentukan unsur pembunuhan berencananya (pasal 340 KUHP)," kata Direktur Reskrimum Polda NTB Komisaris Besar Polisi Hari Brata, di Mataram, Rabu (27/10).
Kombes Hari menjelaskan, dari hasil sementara, indikasi pidana yang menguatkan unsur pasal 340 KUHP tersebut telah ditemukan.
"Jadi kami melihat ada unsur perencanaannya. Di situ yang bersangkutan mengambil senjata dari polsek kemudian membawanya ke TKP, dan melakukan perencanaan-perencanaan lain, itu sudah tergambar," ujar Brata.
Lebih lanjut dijelaskan, unsur pembunuhan berencana juga ditemukan dari aksi Bripka MN yang sengaja menyisakan senapan serbu perorangan SS-V2 Sabhara dengan isi peluru tajam.
"Jadi pelaku ini sudah tahu di magasin itu ada (peluru) tajam, dia tahu juga ada yang karet. Tetapi itu sempat dipisahkan (tersisa peluru tajam). Jadi memang ada niat (membunuh korban)," terang Kombes Hari.
Fakta ini sejalan dengan temuan dua selongsong peluru di TKP penembakan. Bahkan dari hasil autopsi di RS Bhayangkara Mataram, Briptu Khairul dinyatakan tewas akibat luka tembak yang bersarang di bagian dada sebelah kanan.
Polisi tembak polisi: Berikut ini detik-detik Bripka MN menembak Briptu Khairul Tamimi dari jarak dekat.
- Keluarga Wanita Tanpa Kepala Ungkap Aktivitas Korban Sebelum Dikabarkan Tewas
- 2 Oknum Polisi Tutupi Pembunuhan Wanita di Karo, Sahroni: Ini Sangat Melenceng
- Mayat Wanita di Jakarta Utara, Kepalanya Hilang
- Pria Pembunuh Tetangga di Rohil Ditangkap Polisi, Terancam Dihukum Mati
- 2 Oknum Polisi Terlibat Pembunuhan Wanita di Karo Sumut, Ini Perannya
- Kecewa Ronald Tannur Cuma Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Upayakan PK