Ini Kasus Korupsi yang Menjerat Eks Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan
Selanjutnya pukul 18.00 WIB tersangka mulai ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung 30 Juni sampai dengan 19 Juli 2022 di Lapas Kelas IIA Tembilahan.
Kejari Inhil sebelumnya menetapkan mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan dan Direktur PT Gemilang Citra Mandiri Zainul Ikhwan sebagai tersangka pada kasus itu.
Pemkab Inhil pada tahun 2004-2006 menyertakan modal ke PT GCM sebesar Rp 4,2 miliar.
Uang tersebut bersumber dari APBD Perubahan Kabupaten Inhil tahun 2004.
Baca Juga: Pengusaha Lampung Tengah Dibunuh Kekasih Gelap, Motifnya Ternyata
Penyidik menduga terjadi perbuatan melawan hukum oleh tersangka Indra Muchlis Adnan bersama-sama dengan tersangka Zainul Ikhwan terkait pendirian PT GCM.
Selain itu, penggunaan APBD tersebut dinilai melanggar ketentuan yang berlaku sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.168.725.695. (ant/fat/jpnn)
Eks Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan ditahan sebagai tersangka korupsi tahun anggaran 2004-2006 yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Aktivis Anti Korupsi Dukung Penuh Cabup-Cawabup Mimika JOEL
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Periksa Suami Airin terkait Korupsi, Kejati Banten Dituding Lakukan Politisasi Hukum
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi