Ini Kasus yang Bikin Nikita Mirzani Didatangi Polisi

jpnn.com, JAKARTA - Aktris Nikita Mirzani dilaporkan atas dugaan UU ITE dan pencemaran nama baik ke Polresta Serang Kota.
Hal itu terungkap saat Nikita Mirzani menunjukkan surat panggilan sebagai saksi untuknya.
Dalam surat itu tertulis, pemain film Nenek Gayung tersebut dipanggil sebagai saksi terkait laporan dugaan tindak pidana UU ITE dan atau penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani pun disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Sama Dito Mahendra dilaporkan tanggal 16 Mei," ujar Nikita Mirzani di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan, Rabu (15/6).
Wanita 36 tahun itu mengaku tak tahu unggahan apa yang membuatnya berakhir dipolisikan oleh Dito Mahendra.
Terlebih, ibu tiga anak ini tak merasa mengenal sosok pelapornya tersebut.
"Saya enggak tahu karena jujur sama Dito saya enggak kenal sama sekali dan enggak pernah ada urusan apa pun, tetapi saya enggak tahu kenapa dia ini selalu mengganggu hidup saya," ucap Nikita Mirzani.
Aktris Nikita Mirzani dilaporkan atas dugaan UU ITE dan pencemaran nama baik ke Polresta Serang Kota.
- Pihak Vadel Badjideh Terus Upayakan Berdamai dengan Nikita Mirzani
- Razman Arif Nasution Kesal kepada Keluarga Vadel Badjideh, Ini Sebabnya
- Razman Geram Dituding Memperkeruh Suasana saat Tangani Kasus Vadel vs Nikita Mirzani
- Konon Pengacara Baru Vadel Janjikan SP3, Razman Minta Keluarga Tagih Jika Tak Terbukti
- Dicabut Statusnya Sebagai Kuasa Hukum Vadel Badjideh, Razman Angkat Suara
- Bantah Dipecat, Razman Ungkap Alasan Mundur dari Kasus Vadel Badjideh