Ini Kasus yang Membuat Bripda AS dan Brigadir RA Dipecat, Fotonya Dicoret Kapolres

jpnn.com, MERANGIN - Dua oknum polisi di Polres Merangin, Jambi, Bripda AS dan Brigadir RA dipecat dari Polri.
Kedua oknum polisi itu mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas terlibat kasus penipuan dan narkotika.
"Pemberhentian dengan tidak hormat terhadap dua personel Merangin tersebut berdasarkan surat resmi yang dikeluarkan oleh Kapolda Jambi," kata Kapolres Merangin AKBP Dewa Nyoman Arinata.
Dia menyebut PTDH terhadap Bripda AS diputus PTDH berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah (SK Kapolda) Jambi Nomor: 224/V/2023, dan Brigadir RA diputus berdasarkan SK Kapolda Jambi Nomor keputusan 225/V/ 2023.
Bripda AS dipecat karena terlibat kasus penipuan dan Brigadir RA diberikan sanksi kode etik atas tindak pidana narkotika.
"Pemberhentian keduanya dilakukan secara in absensia, di mana keduanya tidak hadir. Mereka berdua terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik profesi Polri," tutur Arinata.
Oknum polisi itu melanggar Pasal 11 huruf a dan Pasal 13 Ayat 1 PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan Pasal 7 huruf b dan Pasal 11 huruf c Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.
Keduanya diberikan sanksi kode etik karena melakukan tindak pidana kasus penipuan dan penggelapan.
Kasus ini membuat Bripda AS dan Brigadir RA dipecat dari Polri. Fotonya dicoret oleh Kapolres Merangin AKBP Dewa Nyoman Arinata. Lihat!
- Oknum Polisi Diduga Menganiaya Wanita Muda, Wajah Korban Memar-Memar
- Aipda Robig Penembak Siswa SMK di Semarang Minta Dibebaskan
- Soal Tanaman Kratom, Menteri Pigai Singgung RUU Narkotika
- Bea Cukai dan Polres Nunukan Bersinergi dalam Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
- Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya
- Irjen Pol Rudi Setiawan Jadi Kapolda Jabar, Begini Rekam Jejak Jenderal Bintang 2 Itu