Ini Kasus yang Membuat Bripda AS dan Brigadir RA Dipecat, Fotonya Dicoret Kapolres
jpnn.com, MERANGIN - Dua oknum polisi di Polres Merangin, Jambi, Bripda AS dan Brigadir RA dipecat dari Polri.
Kedua oknum polisi itu mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas terlibat kasus penipuan dan narkotika.
"Pemberhentian dengan tidak hormat terhadap dua personel Merangin tersebut berdasarkan surat resmi yang dikeluarkan oleh Kapolda Jambi," kata Kapolres Merangin AKBP Dewa Nyoman Arinata.
Dia menyebut PTDH terhadap Bripda AS diputus PTDH berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah (SK Kapolda) Jambi Nomor: 224/V/2023, dan Brigadir RA diputus berdasarkan SK Kapolda Jambi Nomor keputusan 225/V/ 2023.
Bripda AS dipecat karena terlibat kasus penipuan dan Brigadir RA diberikan sanksi kode etik atas tindak pidana narkotika.
"Pemberhentian keduanya dilakukan secara in absensia, di mana keduanya tidak hadir. Mereka berdua terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik profesi Polri," tutur Arinata.
Oknum polisi itu melanggar Pasal 11 huruf a dan Pasal 13 Ayat 1 PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan Pasal 7 huruf b dan Pasal 11 huruf c Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.
Keduanya diberikan sanksi kode etik karena melakukan tindak pidana kasus penipuan dan penggelapan.
Kasus ini membuat Bripda AS dan Brigadir RA dipecat dari Polri. Fotonya dicoret oleh Kapolres Merangin AKBP Dewa Nyoman Arinata. Lihat!
- AKBP Ruri Ingatkan Personel Jaga Nama Baik Polri dan Jangan Lakukan Pelanggaran
- ART Berterima Kasih kepada Presiden yang Mengingatkan TNI-Polri soal Mandat Rakyat
- Rudianto Lallo DPR Terima Aduan Keluarga Calon Polwan Lasmini Soal Rekrutmen Polri
- Pengedar Ini Mendapat Narkoba dari Napi Bernama Om Kumis, Kok Bisa?
- Ikhtiar Berbagi kepada Korban Banjir Rob, AKBP Martuasah Sampaikan Pesan Astacita
- Memahami Secara Utuh Hasil Survei Litbang Kompas Terkait Citra Positif Polri