Ini Kata Anggota Komisi III Soal 5 Calon Penasehat KPK

Ini Kata Anggota Komisi III Soal 5 Calon Penasehat KPK
KPK

jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR RI nampaknya tak respek terhadap para calon penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu diketahui pasca diumumkannya lima orang yang lolos seleksi tahap III atau wawancara dan akan diserahkan kepada pimpinan KPK oleh panitia seleksi (pansel) sebagai penasihat KPK periode 2017-2021.

Anggota Komisi III DPR RI Arsull Sani mengatakan, Komisi III menilai kematangan berkomunikasi merupakan aspek utama yang harus menjadi tolak ukur pimpinan KPK memilih beberapa nama yang akan menjadi penasihat KPK kelak.

”Pilihan pansel tentu sudah mempertimbangkan banyak aspek, tapi aspek utama yang perlu dilihat, aspek kematangan berkomunikasi karena tugas mereka memberikan nasihat. Masukan mereka akan efektif jika cara menasihatinya tepat,” ungkapnya kepada wartawan saat dihubungi, Selasa (28/3).

Menurutnya, penyampaian nasihat yang tepat memiliki arti melihat sesuatu bukan berdasar pada hitam putih, tidak hanya melihat untuk kepentingan jarak pendek, tapi untuk kemaslahatan dan kebaikan jangka panjang.

”Selain itu juga harus punya semangat membangun sinergitas dengan pimpinan KPK beserta jajarannya. Aspek-aspek ini saya berharap ada disetiap individu penasihat. Begitupun dengan kematangan kepribadian dalam komunikasi dan kapabilitas yang mumpuni,” jelasnya.

Sekjen PPP itu juga mengatakan, tidak begitu mengenal kelima calon penasihat secara pribadi, namun dia meyakini polihan pansel sudah melakukan seleksi ketat dengan syarat yang tinggi. ”Yang perlu diperhatikan KPK trackrecord mereka, karena hal tersebut menjadi penting. Karena KPK sebagai lembaga penegak hukum jangan sampai ada yang memiliki cacat hukum di salah satu penasihatnya,” tegasnya.

Hal senada diungkapkan anggota Komisi III lainnya dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu. Dia mengutarakan, penasihat KPK tentunya harus punya keahlian dibidang hukum sesuai tugas KPK sebagai lembaga penegak hukum. ”Penasihat tupoksinya memberikan masukan pada KPK. Penasihat harus punya komitmen mendorong institusi tetap on the tracck menegakkan hukum. Penasihat ini juga harus menyelesaikan tugasnya hingga selesai. Kemudian penasihat juga harus membangun komunikasi dan menampung masukan dari masyarakat dan bisa disampaikan pada pimpinan KPK,” ucapnya yang juga dihubungi.

Penasihat KPK juga, lanjutnya, harus memberi saran dan masukan terhadap pimpinan KPK terkait penyelesaian kasus-kasus yang belum kelar sampai saat ini. ”Ada kasus yang sedang ditangani KPK belum jelas kelanjutannya, ada yang sudah masuk dua tahun, seperti kasus dirut Pelindo 2 RJ Lino yang ditangkap diakhir 2015 dan sudah tersangka tapi sampai sekarang penanganan kasusnya belum ada tidak lanjut. Hal ini harus diminalisir oleh penegak hukum. Penasihat harus berikan saran dan masukan,” paparnya.

Komisi III DPR RI nampaknya tak respek terhadap para calon penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu diketahui pasca diumumkannya lima

Sumber Indopos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News