Ini Kata Anies Baswedan soal Kriteria Usaha yang Wajib Naikkan UMP

Ini Kata Anies Baswedan soal Kriteria Usaha yang Wajib Naikkan UMP
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyiapkan kriteria usaha yang tidak terdampak pandemi Covid-19 sehingga nantinya wajib mengikuti penetapan kenaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, saat ini kriteria usaha tersebut sedang disusun Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta.

"Kriteria persyaratan disusun melalui keputusan kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (2/11).

Pada intinya, Anies menjelaskan bahwa usaha yang terdampak pandemi Covid-19 tidak perlu menaikkan UMP dan tetap mengikuti UMP 2020.

Sementara, untuk jenis usaha yang tidak terdampak Covid-19 secara ekonomi, wajib menaikkan UMP sebagaimana yang telah ditetapkan Pemprov DKI.

"Perusahaan bisa mengajukan kepada Disnaker yang akan memberikan keputusan bahwa memang terdampak (pandemi) atau tidak. Cukup dengan menunjukkan kondisi perusahaannya. Kan praktis," ujar Anies.

Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2021 sebesar Rp 4,4 juta lebih atau meningkat 3,27 persen dari 2020 bagi perusahaan tidak terkena dampak Covid-19.

Penetapan UMP Rp 4.416.186,548 pada 2021 hanya berlaku bagi sektor usaha di Jakarta yang tidak terpengaruh pandemi COVID-19.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyiapkan kriteria jenis usaha yang perlu mengikuti ketetapan kenaikan UMP

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News