Ini Kata Anies Baswedan soal Kriteria Usaha yang Wajib Naikkan UMP
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyiapkan kriteria usaha yang tidak terdampak pandemi Covid-19 sehingga nantinya wajib mengikuti penetapan kenaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, saat ini kriteria usaha tersebut sedang disusun Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta.
"Kriteria persyaratan disusun melalui keputusan kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (2/11).
Pada intinya, Anies menjelaskan bahwa usaha yang terdampak pandemi Covid-19 tidak perlu menaikkan UMP dan tetap mengikuti UMP 2020.
Sementara, untuk jenis usaha yang tidak terdampak Covid-19 secara ekonomi, wajib menaikkan UMP sebagaimana yang telah ditetapkan Pemprov DKI.
"Perusahaan bisa mengajukan kepada Disnaker yang akan memberikan keputusan bahwa memang terdampak (pandemi) atau tidak. Cukup dengan menunjukkan kondisi perusahaannya. Kan praktis," ujar Anies.
Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2021 sebesar Rp 4,4 juta lebih atau meningkat 3,27 persen dari 2020 bagi perusahaan tidak terkena dampak Covid-19.
Penetapan UMP Rp 4.416.186,548 pada 2021 hanya berlaku bagi sektor usaha di Jakarta yang tidak terpengaruh pandemi COVID-19.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyiapkan kriteria jenis usaha yang perlu mengikuti ketetapan kenaikan UMP
- Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Dicopot dari Jabatan Imbas Dugaan Kasus Korupsi
- Kantor Dinas Kebudayaan DKI Digeledah Kejaksaan, Ada Kasus Apa?
- Pemprov DKI Cabut Bantuan untuk Ratusan Siswa, Anggota DPRD Geram
- Yakin Pram-Rano Menang Satu Putaran, Anies Baswedan: Lihat Data KPU
- Pramono Sebut Nama Anies Hingga Ahok Setelah Unggul di Quick Count
- Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi