Ini Kata Azis Syamsuddin soal Pemotongan Hukuman Anas Urbaningrum
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman untuk terpidana korupsi mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dari 14 menjadi delapan tahun penjara.
Putusan itu menuai pro dan kontra. Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menilai bahwa putusan hakim terhadap peninjauan kembali (PK) yang diajukan Anas itu bersifat final dan mengikat.
Menurutnya, tinggal dilihat saja bagaimana diktum dan pertimbangan-pertimbangan hakim dalam memberikan putusan PK yang diajukan mantan ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR tersebut.
"Tentu kami harus menaruh percaya pada hakim karena dalam memutus itu kan berdasar Tuhan Yang Maha Esa," ungkap Azis kepada wartawan, Jumat (2/10).
Politikus Partai Golkar ini mengatakan silakan saja siapa pun untuk menilai putusan tersebut, karena itu merupakan hak masing-masing.
Hanya saja, Azis meyakini hakim memutus perkara itu didasari fakta dan bukti yang ada, tuntutan dari pemohon atau petitum, pertimbangan-pertimbangan dan lainnya yang dituangkan dalam diktum.
"Jadi, kewenangan itu ada pada hakim," tegas dia.
Mantan ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR itu menilai pro dan kontra dalam menyikapi putusan ini adalah hal yang biasa.
Azis Syamsuddin angkat bicara soal pemotongan masa hukuman mantan Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
- Minta KPU DKI Tanggung Jawab, Taufik Demokrat: Pilkada Jakarta Harus Diulang
- Abdul Rachman Thaha Gabung ke Demokrat, Ada Faktor Anwar Hafid
- Demokrat Turun Tangan Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal di Pilkada Siak 2024
- Kenaikan PPN 12 Persen Bakal Ditunda, Marwan Cik Asan: Pilihan Bijak
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak