Ini Kata Azis Syamsuddin soal Pemotongan Hukuman Anas Urbaningrum
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman untuk terpidana korupsi mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dari 14 menjadi delapan tahun penjara.
Putusan itu menuai pro dan kontra. Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menilai bahwa putusan hakim terhadap peninjauan kembali (PK) yang diajukan Anas itu bersifat final dan mengikat.
Menurutnya, tinggal dilihat saja bagaimana diktum dan pertimbangan-pertimbangan hakim dalam memberikan putusan PK yang diajukan mantan ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR tersebut.
"Tentu kami harus menaruh percaya pada hakim karena dalam memutus itu kan berdasar Tuhan Yang Maha Esa," ungkap Azis kepada wartawan, Jumat (2/10).
Politikus Partai Golkar ini mengatakan silakan saja siapa pun untuk menilai putusan tersebut, karena itu merupakan hak masing-masing.
Hanya saja, Azis meyakini hakim memutus perkara itu didasari fakta dan bukti yang ada, tuntutan dari pemohon atau petitum, pertimbangan-pertimbangan dan lainnya yang dituangkan dalam diktum.
"Jadi, kewenangan itu ada pada hakim," tegas dia.
Mantan ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR itu menilai pro dan kontra dalam menyikapi putusan ini adalah hal yang biasa.
Azis Syamsuddin angkat bicara soal pemotongan masa hukuman mantan Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
- Anggota DPR Desak Persepi Usut Tuntas Survei Janggal Poltracking
- Ibas Demokrat Ajak Anak Muda Jangan Suka Flexing, Jadilah Kreatif dan Produktif
- Inilah Profil Teuku Riefky, Menteri Ekonomi Kreatif di Kabinet Prabowo
- Irwan Demokrat Sebut Pidato Presiden Prabowo Mengharukan
- Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran, AHY: Semoga Diberikan Kekuatan
- Agung-Markarius Siap Tata TPA di Pekanbaru, Olah Sampah Jadi Briket dan Energi Baru