Ini Kata Jimly Asshiddiqie soal Kasus Robertus Robet

Ini Kata Jimly Asshiddiqie soal Kasus Robertus Robet
Pakar hukum pidana Jimly Asshiddiqie di sela malam anugerah Teropong Parlemen Award 2019 di Hotel Mulia, Jakarta Pusat, Kamis (7/3). Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com

Robet dijerat pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE, dan/atau pasal 14 ayat 2 jo pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Robet tersandung hukum setelah memberikan orasi di Aksi Kamisan pada 28 Februari 2019. Dalam orasinya kala itu, Robet menyinggung dwifungsi dan menyanyikan lagu menyindir institusi ABRI. (mg10/jpnn)


Iklim demokrasi Indonesia menjadi taruhan ketika aparat mengusut tuntas kasus Robertus Robet.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News