Ini Kata Jimly Asshiddiqie soal Kasus Robertus Robet
Jumat, 08 Maret 2019 – 06:54 WIB

Pakar hukum pidana Jimly Asshiddiqie di sela malam anugerah Teropong Parlemen Award 2019 di Hotel Mulia, Jakarta Pusat, Kamis (7/3). Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com
Robet dijerat pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE, dan/atau pasal 14 ayat 2 jo pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Robet tersandung hukum setelah memberikan orasi di Aksi Kamisan pada 28 Februari 2019. Dalam orasinya kala itu, Robet menyinggung dwifungsi dan menyanyikan lagu menyindir institusi ABRI. (mg10/jpnn)
Iklim demokrasi Indonesia menjadi taruhan ketika aparat mengusut tuntas kasus Robertus Robet.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- KMMP Desak Kapolri Tuntaskan Kasus Hukum Robertus Robet
- TB Hasanuddin Minta Kerja Sama Pemprov Jabar dan TNI AD Ditangguhkan, Ini Alasannya
- UU TNI Hasil Revisi, Ikhtiar Positif demi Penguatan Pertahanan NKRI
- Masyarakat Sipil Anggap UU TNI Bermasalah dan Akan Kembalikan Dwifungsi Militer
- RUU TNI Disahkan Jadi UU, Sekjen KOPI Kecam Segala Bentuk Aksi Kekerasan yang Mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa
- Tolak RUU TNI, Pedemo Sandingkan Foto Prabowo dengan Tulisan 'Orba Strikes Back'